FAKTA – Riuh perkara yang sempat menyedot perhatian publik itu belum benar-benar usai. Di balik vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu, muncul babak baru, pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Kejaksaan Negeri Karo oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aroma evaluasi internal pun menguat, seiring sorotan publik yang tak kunjung mereda.
Nama-nama yang diperiksa bukanlah figur sembarangan. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Renhard Harve, menjadi dua di antara tujuh orang yang dimintai klarifikasi.
Selain itu, lima jaksa dalam tim penuntut umum—termasuk Wira Arizona—ikut terseret dalam pusaran pemeriksaan yang kini tengah berjalan.
Kasus yang menjadi pangkal persoalan ini berangkat dari dugaan mark up proyek video profil desa yang dituduhkan kepada Amsal.
Namun, alur perkara berubah drastis ketika majelis hakim memutus bebas terdakwa pada Rabu awal April lalu.
Putusan itu tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memantik pertanyaan besar tentang proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Di tengah tekanan publik dan perhatian dari Komisi III DPR RI, pihak Kejati Sumut bergerak cepat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut, sejauh ini tujuh jaksa telah dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi internal. Proses ini, katanya, masih terus bergulir.
Lebih jauh, Rizaldi mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kini sedang diteliti ulang.
Ada tenggat waktu yang tak panjang, hasil pemeriksaan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan untuk kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sebuah deadline yang mencerminkan urgensi sekaligus tekanan atas kasus ini.
Langkah pendalaman bahkan disebut telah lebih dulu menyasar pucuk pimpinan.
Pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk dan Renhard Harve dilakukan lebih awal sebagai bagian dari upaya menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Fokusnya jelas—apakah ada celah dalam proses hukum yang berujung pada putusan bebas tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, memilih menjadikan kasus ini sebagai titik refleksi.
Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara. Bagi Harli, ini bukan sekadar evaluasi teknis, melainkan momentum untuk memperbaiki cara pandang.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum kini telah bergeser. Tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi mulai mengarah pada prinsip restoratif dan rehabilitatif.
Perspektif ini, kata dia, menuntut para jaksa untuk berpikir lebih luas—tidak hanya soal pembuktian di ruang sidang, tetapi juga dampak sosial yang lebih besar.
Harli juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang datang dari berbagai pihak.
Rekomendasi yang diberikan, lanjutnya, akan dijadikan dasar untuk perbaikan internal. Semua itu, pada akhirnya, bermuara pada satu tujuan: menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus Amsal Christy Sitepu kini bukan lagi sekadar perkara individu. Ia telah menjelma menjadi cermin—memantulkan bagaimana sistem hukum bekerja, diuji, dan dipertanyakan.
Di ruang-ruang internal kejaksaan, evaluasi tengah berlangsung. Sementara di luar, publik menunggu: apakah ini akan menjadi awal perbaikan, atau sekadar episode yang akan berlalu.






