Demi Menjaga Objektivitas, Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

FAKTA – Langkah tegas diambil Kepolisian Republik Indonesia menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di Sleman. Polri memutuskan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dari jabatannya guna memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penonaktifan bersifat sementara dan semata-mata ditujukan untuk menjamin profesionalisme, transparansi, serta rasa keadilan dalam penegakan hukum.

“Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Trunoyudo.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut digelar pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dari hasil audit sementara, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi itu dinilai berkontribusi pada munculnya kegaduhan di ruang publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” ungkap Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta merencanakan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya berupaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor para pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan tersangka inilah yang memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret. Namun demikian, Polri menegaskan bahwa evaluasi internal tetap dilakukan guna menjaga marwah institusi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme. (F1)