Deklarasi Pers Nasional 2026, Seruan Keadilan Hak Cipta hingga Tanggung Jawab Platform Digital

Dalam deklarasi itu, pers nasional menegaskan kembali perannya sebagai penjaga nilai demokrasi, supremasi hukum, serta Hak Asasi Manusia. (Foto : Dewan Pers)

FAKTA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan tantangan ekonomi media yang kian kompleks, insan pers Indonesia menyuarakan sikap bersama. Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026, sebuah pernyataan kolektif yang menegaskan kembali posisi pers sebagai penyangga demokrasi sekaligus menuntut keadilan di era teknologi.

Deklarasi bertema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu dibacakan di Banten, Minggu (8/2/2026), dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Momentum tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus peringatan: kebebasan pers dan keberlangsungan media tidak bisa dibiarkan rapuh di tengah gempuran platform digital dan perubahan lanskap industri.

Dalam deklarasi itu, pers nasional menegaskan kembali perannya sebagai penjaga nilai demokrasi, supremasi hukum, serta Hak Asasi Manusia. Pers juga ditegaskan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya, sembari tetap menghormati kebhinekaan Indonesia.

Namun, di balik peran ideal tersebut, pers Indonesia mengakui masih dihadapkan pada persoalan mendasar. Ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan wartawan menjadi catatan penting yang disuarakan secara terbuka.

Totok Suryanto, saat membacakan deklarasi, menegaskan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas kekuasaan. Melalui kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum, pers disebut terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran. “Namun dalam menjalankan peran itu, pers nasional masih menghadapi masalah strategis yang serius,” ujarnya.

Deklarasi ini juga menjadi penegasan komitmen pers Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik ditolak, dan negara didesak menegakkan hukum secara adil atas setiap kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Lebih jauh, pers nasional mendorong negara hadir lebih nyata dalam menjaga keberlanjutan industri media. Dukungan yang diminta tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga konkret, mulai dari penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, hingga pembiayaan publik yang transparan dan independen. Gagasan pengembangan Dana Jurnalisme serta program penyehatan pers BEJO’s—bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri—ikut disuarakan sebagai jalan keluar jangka panjang.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada perusahaan platform digital. Pemerintah diminta memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong penguatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Dalam konteks hak cipta, pers Indonesia secara tegas mendesak pemerintah dan DPR RI agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai karya yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Deklarasi tersebut juga menyinggung pentingnya mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong mengambil langkah tegas. Di sisi lain, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai krusial, dengan usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan izin penyiaran selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 akhirnya menjadi penanda sikap bersama insan pers Indonesia. Di tengah era digital yang penuh disrupsi, pers menegaskan tekad menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi—bukan sekadar sebagai slogan, melainkan sebagai komitmen yang terus diperjuangkan. (F1)

Sumber : Dewan Pers