Debt Collector Penghadang Anggota TNI-AD Akhirnya Diringkus

Majalahfakta.id – Setelah video penghadangan seorang anggota TNI-AD yang dilakukan debt collector viral di media sosial, pelaku berhasil diringkus, Minggu (09/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Ada sembilan pelaku penghadangan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI-AD menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) loreng di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara.

Selanjutnya para pelaku diperiksa Unit Reskrim Polres Jakarta Utara. Adapun identitas pelaku antara lain Gerio Lewerissa, Hervy Leatomu, Jhon Kadarisman, Gerry Yansen Tahitu, Yosep A.K Meka, JoeFare Thenu, Ronny Sapulete, Al Fian Manuputty dan Pieter Abarua.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial. “Anggota tersebut hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) ketika sampai di lokasi kejadian dikepung beberapa orang debt collector,” kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (08/5/2021)

Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial group whatsapp, segera melaksanakan pengumpulan keterangan dan sudah diketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil tersebut  atas nama Serda Nurhadi.

Anggota TNI AD tersebut merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan atas nama Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jalan Jati II No 60 RT 01 RW 05 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok. (ren)