ANGGARAN Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Provinsi Jawa Timur, di tahun 2016 mengalami peningkatan dari tahun 2015. Untuk tahun 2016 jumlah anggaran DBHCHT sebesar Rp 20.542.582.581. Sedangkan DBHCHT yang diterima pada tahun 2015 sebesar Rp 15.901.853.000.
Aris Dewanto SE, Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi, menjelaskan, di tahun 2015 SILPA mencapai Rp 347 milyar lebih, karena tidak semua SKPD menyerap DBHCHT. Hal ini menjadi catatan khusus agar di tahun 2016 ini semua SKPD menyerap DBHCHT.
“Pada tahun 2016 DBHCHT yang diterima dialokasikan untuk dua kegiatan yaitu spesifikasi grant sebesar Rp 16.929.566.956,- dan penyertaan modal pemerintah daerah untuk blok grant sebagai perimbangan prioritas daerah sebesar Rp 3.613.015.625,” jelasnya.
Lebih lanjut Aris mengatakan, kegiatan SKPD yang dibiayai DBHCHT harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.07/2016. Adapun delapan SKPD yang menerima DBHCHT, yaitu (1) Dinas Kehutanan Perkebunan pagu anggaran sebesar Rp 7.868.014.956,- digunakan untuk program standarisasi kualitas bahan baku, pembinaan dan fasilitasi pembentukan dan atau pengesahan Badan Hukum kelompok petani tembakau, penanganan panen dan pasca panen bahan baku. (2) Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian pagu anggaran sebesar Rp 655.000.000.000,- digunakan untuk program pembinaan industri. (3) Dinas Sosnakertrans dengan pagu anggaran Rp 2.500.000.000,- digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial. (4) Dinas Peternakan dan Perikanan pagu anggaran sebesar Rp 3.500.000.000,- digunakan untuk program pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat melalui bantuan sarana produksi. (5) Dinas Kesehatan pagu anggaran sebesar Rp 1.902.499.000,- digunakan untuk program penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya. (6) Kantor Lingkungan Hidup pagu anggaran Rp 90.000.000,- digunakan untuk program penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri kecil tembakau. (7) Bagian Administrasi Perekonomian pagu anggaran sebesar Rp 314.053.000,- digunakan untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai. (8) Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar pagu anggaran sebesar Rp 100.000.000,- digunakan untuk program pemberantasan barang kena cukai illegal,” ujarnya.
“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, agar tidak ada SILPA maka delapan SKPD penerima DBHCHT diharapkan segera menyerapnya pada awal perubahan anggaran di tahun 2016 ini,” imbuhnya. (F.968) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks