Semua  

Darurat Gas Melon di Lumajang. Bupati, Kapolres dan Dandim Panggil Pertamina, Agen dan 200 Pangkalan, Penimbun dan Penjual Diatas HET Terancam Disikat

Bupati Lumajang saat ditemui awak media. (Foto: Fuad Afdlol/majalahfakta.id)

FAKTA – Kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) yang memicu kegelisahan masyarakat akhirnya memaksa pemerintah daerah turun tangan secara serius. Bupati Lumajang bersama Kapolres dan Dandim dijadwalkan memanggil pihak Pertamina, Hiswana Migas Besuki, seluruh agen LPG, serta ratusan pangkalan untuk membahas krisis distribusi gas bersubsidi yang kini menjadi keluhan besar masyarakat.

Pertemuan penting tersebut akan digelar pada 9 April 2026 mendatang, dengan agenda utama membongkar penyebab kelangkaan LPG 3 kg sekaligus menertibkan distribusi yang diduga banyak disalahgunakan.

Tak tanggung-tanggung, kata Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), selain agen LPG yang wajib hadir langsung, sekitar 200 pangkalan LPG di Lumajang juga akan mengikuti rapat melalui Zoom untuk memastikan seluruh jaringan distribusi mendapatkan arahan yang sama.

Langkah ini diambil setelah keluhan masyarakat terus membludak, mulai dari antrean panjang, harga yang melonjak hingga Rp25 ribu sampai Rp30 ribu, hingga dugaan permainan distribusi oleh oknum tertentu.

Penjual nakal dan penimbun dibidik aparat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan memfokuskan pembahasan pada praktik-praktik nakal di lapangan, seperti Penjualan LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Penimbunan gas melon, Distribusi melalui jalur tidak resmi dan Penjualan kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Kata Bupati, Kapolres Lumajang bersama pihak Kejaksaan disebut siap mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jika ada yang menjual di atas HET, menimbun, atau memainkan distribusi LPG bersubsidi, maka aparat akan menindak. Ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat kecil,” ujar Bupati, Rabu (8/4/2026).

LPG melon dipakai usaha besar, jadi sorotan, ini adalah salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha menengah hingga besar.

Di lapangan, gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru diduga banyak digunakan untuk usaha laundry, kandang ayam, hingga usaha skala besar lainnya.

Padahal pada tabung LPG 3 kg sendiri sudah jelas tertulis bahwa gas tersebut merupakan subsidi untuk masyarakat miskin.

“Kita sering menemukan gas melon dipakai di kandang ayam, usaha laundry dan usaha lain yang sebenarnya sudah masuk kategori menengah. Ini yang harus ditertibkan,” ungkap Bupati lagi.

Pengusaha menengah diminta beralih ke Bright Gas. Pemerintah daerah menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Sementara untuk rumah tangga menengah serta pelaku usaha menengah, diminta menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram.

“Gas melon itu jelas diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Pengusaha menengah ke atas harus beralih menggunakan tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram,” tegas Bupati.

Namun pemerintah masih memberikan toleransi bagi usaha mikro, seperti pedagang kecil, warung kaki lima, atau usaha rumahan sederhana, yang masih diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

Masyarakat menunggu hasil pertemuan besar yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, Pertamina, Hiswana Migas, agen dan ratusan pangkalan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Lumajang yang selama beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan gas melon.

Warga berharap rapat tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret untuk mengembalikan distribusi LPG 3 kg ke jalur yang benar.

Jika praktik penimbunan dan distribusi ilegal berhasil dibongkar, masyarakat yakin kelangkaan gas melon yang selama ini menghantui dapur warga Lumajang bisa segera teratasi. (Fuad Afdlol)