Majalahfakta.id – Pelaksanaan musyawarah KONI Kabupaten Pacitan yang sedang melaksanakan penjaringan calon Ketua KONI periode 2021 – 2026 mendapat perhatian tersendiri dari calon ketua.
Bakal Calon (Balon) Danur Suprapto mengatakan mendukung pelaksanaan pemilihan Ketua KONI yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI. Karena pelaksanaan lebih demokratis dibanding dengan yang lalu.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan musyawarah Kabupaten menurut Danur yang berlatar belakang pendekar pencak silat mengungkapkan, “secara regulasi jika tidak bertentang AD/ART atau PO atau aturan diatasnya maka pelaksanaan sah sah aja”.
“Jika ada ketimpangan peraturan dan ketentuan pilihan maka kita uji secara material kebenarannya berdasarkan yuridis formal”, jelas Danur yang juga Ketua Perwata Pacitan.
Saat ditemui wartawan majalahfakta.id Dabur menyodorkan juklak juknis yang menyatakan bahwa Ketua KONI harus berdomisili di wilayah administrasi sesuai dengan tingkatannya. Untuk disandingkan dengan persyaratan calon pada poin 4 dan 10 yang dikeluarkan KONI Pacitan. Danur juga sebagai lawyer menyatakan,“ No Coment”.
Sementara sejalan dengan apa yang disampaikan Danur, Sutrisno pengamat keolahragaan mengingatkan agar pelaksanaan Pemilihan Ketua KONI jangan bertentangan dengan peraturan perundang undangan diatasnya.
“Jangan sampai buang waktu tenaga pikiran dan sumber dana karena bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya akhirnya harus mengadakan musyawarah ulang” pungkas Sutrisno. (hsr)






