FAKTA – Jalan poros Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone longsor sejak 22 Juli 2022,dengan panjang 42 meter dan tinggi 10 meter. Dan mendapat anggaran pembangunan namun sudah beberapa hari berlangsung tanpa papan nama proyek.
Sesuai Amanah Undang Undang keterbukaan informasi publik no.14 Tahun 2008 dan Perpres 2012 setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek salah satu bentuk transparan kepada publik .
Salah satu tukang bernama Dedy mengatakan soal papan nama dan jumlah besar dananya tidak tahu karena ia hanya disuruh dari Bone atas nama H. Adda.
“Itu pun pemasangan batu hanya lima meter. kalau drainase saya kurang tahu”.
Terkait hal itu Sekcam Bontocani Abd Kahar mengatakan, “kalau saya seharusnya ada dulu papan nama proyek baru dikerjakan. Kalau mengenai drainase di bagian atasnya sangat membutuhkan anggaran, karena penyebab longsor akibat air meluap ke badan jalan. Karena drainase sudah rusak tapi belum pernah ketemu apakah ada anggarannya atau tidak”.
Ketua Forum Anti Korupsi Transparan dan Adil (LSM Fakta) Bahri M yang dimintai tanggapanya, “kami harap ada drainse karena kalau tidak jangan harap bangunan itu bisa bertahan. Karena pemicu terjadinya longsor air hujan mengalir ke badan jalan baru meresap .dan ada beberap titik di jalan poros Bontocani telah terjadi longsor. Karena drainase tidak ada dan tertutup”. (bhr)






