FAKTA – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2023 yang menjerat Kalsum Barifi, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat membeberkan dugaan kerugian negara yang nilainya tidak kecil, yakni lebih dari Rp3,3 miliar. Angka itu disebut bersumber dari dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan dan pelaksanaan kegiatan olahraga daerah.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo, SH, MH, dan dihadiri JPU serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya. Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, terdakwa juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, Kalsum Barifi diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp2,4 miliar. Selain itu, aliran dana juga disebut mengalir kepada saksi Amirul Husni sebesar Rp100 juta, serta kepada terdakwa Weter Apriansyah dan Andika Kurniawan masing-masing sebesar Rp50 juta. Total perbuatan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp3,3 miliar.
JPU menguraikan modus yang digunakan, yakni setiap cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Lahat diduga diminta menyetorkan sejumlah uang atau memberikan “cashback” kepada Ketua KONI. Permintaan itu disebut dilakukan sebelum maupun setelah pencairan dana hibah kegiatan olahraga. Tidak hanya itu, sebagian dana hibah yang dialokasikan untuk sejumlah cabor juga diduga mengalami pemotongan tanpa sepengetahuan sebagian pengurus.
Praktik yang diuraikan dalam dakwaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan dana hibah olahraga di tingkat daerah. Dana yang seharusnya menopang prestasi atlet justru diduga menjadi ladang penyimpangan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Misnan Hartono, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji satu per satu dalil yang tertuang dalam dakwaan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah olahraga seharusnya menjadi fondasi pembinaan prestasi, bukan justru berujung di ruang sidang. (Bambang MD/F1)






