Dana Operasional Apakah Bisa Disebut Gaji ?

F Chandra Kiswara, Management Executive Majalah Fakta.

FAKTA – Pesta Demokrasi masyarakat ditingkat RT dan RW mulai terasa hangat,  Panitia Penyelenggara Pemilihan pun sudah terbentuk, yang walaupun pembentukannya dibeberapa tempat disinyalir sarat dengan  kepentingan kelompok. Kasak kusuk bakal calon RT dan RW pun mulai menjadi cerita yang cukup populer dikalangan akar rumput.

Yang menarik adalah bukan saja cerita tentang siapa dan apa program calon RT dan RW yang bakal maju dalam pemilihan RT dan RW tersebut, tetapi bayaran (ada yang menyebut “gaji”) yang akan diterima oleh pejabat RT dan RW itupun, menarik perhatian yang seakan menggoda untuk diperebutkan, selain hanya sekedar jabatannya.

Kasak kusuk tentang kenaikan “dana” yang mereka sebut “gaji” Yang berkembang dimasyarakat pun sangat menggiurkan angkanya bagi mereka, walaupun sumber cerita tentang kenaikan tersebut masih sangat tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,

Dalam hal ini ternyata Masyarakat belum memahami bahwa dana pemerintah yang diterimakan kepada pejabat RT dan RW, adalah “Dana Operasional” untuk menunjang semua pembiayaan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai RT atau RW.

Dalam tugasnya (RT/RW) untuk membantu pemerintah ditingkat yang paling dasar pada semua urusan, pemerintah sangat menyadari bahwa peran mereka sangat penting, dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas kepada masyarakat dalam semua bentuk keperluan kependudukan, kegiatan kemasyarakatan dan bentuk operasional lainnya.

Pemerintah menyadari kalau semua tugas RT dan RW membutuhkan pembiayaan, itulah mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberi “Dana Operasional” agar tidak membebani masyarakat, termasuk menghindari “Pungutan Liar” yang mungkin bisa saja terjadi.

Dibeberapa daerah, pemerintah daerah mewajibkan adanya laporan secara berkala setiap 6 bulan, tentang penggunaan “Dana Operasional” tersebut, dan penggunaannya diawasi oleh “Forum Musyawarah” yang dibentuk dari kalangan masyarakat setempat.

“Forum Musyawarah memiliki wewenang untuk mempertanyakan penggunaan dana operasional tersebut, dan berwenang memberi sanksi ketika dipandang bahwa RT atau RW tidak bisa mempertangung jawabkan dana operasional tersebut.

Kesimpulannya adalah, “Dana operasional”  yang diterimakan kepada pejabat RT dan RW tersebut, bukanlah “Gaji” yang boleh digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi “Dana operasional” yang harus digunakan secara bijak untuk semua jenis operasional kemasyarakatan, dan agar terhindar dari praktek Pungli (Pungutan Liar), dan  juga harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan pemerintah. (F Chandra Kiswara, Management Executive Majalah Fakta)