KEJATI Sulsel tidak membutuhkan waktu lama memeriksa dua terduga korupsi salah bayar dan mark up proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Hanya satu jam memeriksa kedua tersangka, Camat Mandai, Kabupaten Maros, Machmud Osman, dan Kepala Dusun Bado-Bado, Rasyid, langsung digelandang ke Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar tepatnya pada Hari Korupsi Se-Dunia.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengungkapkan, keputusan menahan kedua tersangka korupsi ini adalah yang tercepat. “Pasalnya, kedua tersangka baru diperiksa selama satu jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kita sudah putuskan untuk menahan mereka karena sudah cukup bukti atas peran mereka dalam kasus ini,” tegas Salahuddin.
Salahuddin mengatakan, saat ditahan kedua tersangka sempat menangis dan tak rela dijebloskan ke penjara. Khusus tersangka Kepala Dusun, kata Salahuddin, psikologinya paling drop dibanding dengan Camat Mandai yang terlihat lebih tegar. “Pak Camat memang sepertinya sudah tahu akan ditahan karena dia sudah bawa ransel pakaian. Sedangkan Kepala Dusun sempat syok bahkan menangis tersedu-sedu meratapi nasibnya dalam tahanan dan dia sepertinya baru menyesali perbuatannya”.
Camat Mandai dan Kadus Bado-Bado ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, dan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Siti Rabiah, yang terlebih dulu mendekam di penjara.
Adapun perannya melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum pada pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Salah satu perbuatannya yaitu camat ikut melakukan pengalihan lahan padahal pengalihan lahan sudah tidak diperkenankan lagi, mengingat masa pembebasan lahan tengah berlangsung.
Sementara peran Kepala Dusun Bado-Bado ikut melakukan pengurusan pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I (Persero) padahal bukan termasuk panitia pembebasan lahan.
Menurut aturan, saat SK gubernur diterbitkan maka sepanjang tahun 2013 tidak diperbolehkan lagi ada pengalihan lahan dalam bentuk apa pun, terkecuali pengalihan lahan itu dilakukan oleh pihak yang melakukan pembebasan untuk kepentingan umum.
“Dia memegang buku F, memalsukan status kepemilikan lahan yang terdaftar di dalam buku F. Dia juga membantu beberapa pihak termasuk Kepala Desanya, saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektar yang berada di dusunnya,” kata Salahuddin.
Sementara itu, usai dijebloskan ke penjara, penasehat hukum tersangka Rasyid, Sulaiman Mansyur, mempertanyakan dasar penahanan kliennya oleh penyidik Kejati Sulsel. “Selama ini klien saya kooperatif, bahkan juga membantu penyidik, tetapi kok ditahan juga”. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks