Cabuli Pacar Dibawah Umur Sebanyak Lima Kali, Polres Sukabumi Amankan Seorang Duda

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasatreskrim AKP Dian Pornomo mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di sebuah hotel di Kota Sukabumi dan di Pulau Bali.

FAKTA – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pencabulan inisial D (34) dengan korban anak dibawah umur.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun.

“Bunga (nama samaran) disetubuhi pelaku sebanyak lima kali di sebuah hotel di Kota Sukabumi dan di Pulau Bali,” ungkap Dian Pornomo, Senin (10/04/2023).

Menurut Dian, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan pacaran sejak Januari 2023, namun hubungan keduanya tidak direstui orang tua Bunga.

“Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak Bunga membuat konten lagu,” ungkap Dian Pornomo.

Akibat perbuatan D yang berstatus duda, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka, juga menyita beberapa barang bukti,” pungkas Dian Pornomo. (R01)