FAKTA – Dalam rangka memastikan keselamatan wisatawan serta kelancaran arus lalu lintas menuju kawasan wisata Guci, Polres Tegal menerapkan pengaturan khusus terhadap kendaraan besar yang akan menuju objek wisata tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH, S.IK, M.H menegaskan bahwa bus pariwisata tidak diperbolehkan melintasi jalur Clirit. Kebijakan tersebut diambil karena kondisi jalan yang mengalami kerusakan dan retakan sehingga dinilai berpotensi membahayakan kendaraan berukuran besar, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Kapolres, jalur Clirit memiliki medan yang cukup berat dengan kondisi jalan yang belum sepenuhnya aman bagi bus pariwisata. Oleh karena itu, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan koordinasi untuk mengalihkan arus kendaraan besar ke jalur alternatif.
“Jalur Clirit medannya berat dan belum aman untuk bus. Kami sudah berkoordinasi agar bus wisata diarahkan melalui jalur Pemalang. Jalur Clirit hanya untuk mobil pribadi dan motor,” tegas AKBP Bayu Prasatyo.
Pengaturan arus tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Tegal dalam mengantisipasi potensi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada momentum meningkatnya kunjungan wisatawan ke kawasan Guci.
Polres Tegal juga mengimbau para pengelola wisata, sopir bus pariwisata, serta para wisatawan agar mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi menj
keselamatan bersama selama perjalanan menuju kawasan wisata unggulan Kabupaten Tegal tersebut. (Herman Mo)






