Buruh Sawit Tak Berkutik Dibekuk Polisi Gegara Bawa Sabu di Pasangkayu, Sulbar

Laki-laki yang ditangkap beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu itu diketahui berinisial KS (30), alamat Dusun Sari Maju Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu

FAKTA – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu Polda Sulbar reaksi cepat menangkap seorang pria buruh sawit karena kedapatan membawa paket Narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi Desa Ako Kab. Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu malam (27/11/2022). 

Pria yang ditangkap beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu itu diketahui berinisial KS (30), alamat dusun Sari Maju Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu dan diamankan saat berkendara sepeda motor setelah terlebih dahulu di hentikan oleh personil dari Sat Resnarkoba karena diduga membawa Narkoba jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Polda Sulbar Iptu Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat ditemui diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial KS (31 tahun), pekerjaan buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Lanjut ia katakan saat ditemukan Sabu tersebut dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam yang digunakannya oleh pelaku dimana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan. 

Pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (amk)