Bursa Ketua KONI Pacitan Diramaikan Bakal Calon Luar Daerah

Majalahfakta.id – Dinamika perebutan jabatan Ketua KONI Kabupaten Pacitan yang mengalami kekosongan setelah meninggalnya Joko Suprayitno (Joko Restu) menjadi perhatian masyarakat.

Kemunculan bakal calon (balon) dari luar Kabupaten membuat bursa calon KONI menjadi lebih dinamis dan kritis untuk memajukan dunia keolahragaan di Pacitan .

“Siapapun boleh mencalonkan Ketua KONI akan tetapi pencalonan tersebut jangan sampai menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada, ” ujar Sujari Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Pacitan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 3 tahun 2005 Tentang Keolahragaan Nasional pasal 38 hendak menjadi rujukan dalam pemilihan Ketua Koni di kabupaten kota seluruh Indonesia, ” ujarnya.

“Masyarakat luar peduli kepada dunia olahraga di Pacitan, itu harus kita aprisiasi dengan baik. Akan tetapi jika ketentuan tidak memperbolehkan maka yang masuk dibursa calon diharapkan untuk tidak memaksakan diri, karena juga akan berdampak kurang baik terhadap keolaragaan itu sendiri, ” kata Sujari big bos konveksi Jempol.

“Seleksi tokoh masyarakat Pacitan yang layak dan bersedia mestinya harus menjadi prioritas. Jika memang masyarakat Pacitan tidak ada yang layak, barulah kita berfikir untuk mengambil tokoh luar Pacitan, walaupun itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” harapnnya

Musyawarah mufakat diantara cabang olahraga (cabor) yang ada sebaiknya diutamakan dengan menggunakan analisis obyektif untuk memajukan dunia olah raga. “Masa daerah kelahiran Surabaya harus impor Ketua KONI, ” pungkas Sujari. (hsr)