Semua  

BUPATI NGAWI MEMBUKA SOSIALISASI KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2016

NGAWI
NGAWI

BUPATI Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, Selasa (29/3) membuka acara Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Acara tersebut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Putut Hari Satyaka, Anggota Komisi IV DPR RI, Gatot Sucipto, Anggota Komisi II DPR RI, Sermaji, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Dwi Rianto Djatmiko SH MSi, Sekda Kabupaten Ngawi, Dr Siswanto MM, 19 camat, 213 kepala desa, pendamping desa se-Kabupaten Ngawi dan 4 kepala kelurahan.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh Kepala Desa, Pejabat Kecamatan, Kepala SKPD yang berkompeten dengan Dana Desa (DD) mempunyai persepsi yang sama terhadap aturan-aturan yang ada pada undang-undang mengenai Dana Desa dan aturan pelaksanaannya.
Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, dalam sambutannya berpesan, 213 kepala desa se-Kabupaten Ngawi yang hadir dalam sosialisasi dan nantinya bakal menerima DD tahun 2016 hendaknya menggunakan DD ini sesuai dengan kebutuhan desa yang utama. Sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar dapat dimanfaatkan penggunaannya dan dapat mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing. “Selain itu juga harus dapat mempertanggungjawabkan SPJ-nya,” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Putut Hari Satyaka, menjelaskan, besarnya DD itu sebanyak 10 persen dari Dana Transfer Daerah. Di tahun 2015 masing-masing desa rata-rata mendapatkan DD sebesar Rp 600 juta. Pada tahun 2016 ini DD dinaikkan, kalau semua desa bisa menyerap DD maka masing-masing desa se-Indonesia mendapatkan DD Rp 1 milyar lebih. “Para kades harus bisa dan memahami betul cara meng-SPJ-kan DD. Pada penggunaan DD Tri Wulan Pertama, SPJ-nya harus sudah dituntaskan baru bisa melakukan pencairan berikutnya,” jelasnya.
Sermaji dari Komisi II DPR RI menghimbau, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para kades di Kabupaten Ngawi harus mampu memanfaatkan waktunya untuk melobi dana pusat masuk ke wilayah kerjanya dan semua DD dapat diserap. “Untuk itulah Kepala SKPD yang berkompeten dengan DD dan Kades harus pandai berkomunikasi, membentuk jaringan dan harus mampu menekan terjadinya konflik di daerahnya,” terangnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kabupaten Ngawi, Drs Mokh Sodiq Triwidiyanto MSi, mengatakan, pihaknya akan membantu dan membimbing desa dalam menyusun RKPDes dan APBDes 2016, mensosialisasikan perbup mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa, perbup mengenai pengelolaan keuangan desa, perbup mengenai pengadaan barang/jasa di desa dan perangkat hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan DD. (F.968) www.majalahfaktanline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com