Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, Tanda Tangani Zona Integritas Dengan PA Ngawi Kelas IB Tahun 2019

BUPATI Ngawi, Ir H Budi Sulistyono Kanang, hadir di acara Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan Pengadilan Agama Ngawi Kelas IB dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Senin (13/5/2019) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi. Hadir dalam acara ini Bupati Ngawi, Ketua DPRD Ngawi, Kapolres Ngawi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Komandan Kodim 0805 Ngawi, Komandan Yon Armed 12 Ngawi, Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, Kepala Inspektorat Pemkab Ngawi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ngawi, Kepala Kemenag Ngawi, Kepala BRI Cabang Ngawi, Kepala PT Pos Ngawi dan Perwakilan Advokat Kabupaten Ngawi.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono Kanang, dalam sambutannya menjelaskan, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disebut Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan pengawasan. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disebut Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik. “Pencanangan Zona Integritas adalah upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari Reformasi Birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk menuju WBK dan WBBM maka deklarasi Zona Integritas ini sangat penting dilaksanakan sehingga dapat memberikan pelayanan prima serta tidak menerima dalam bentuk apa pun yang akan menyebabkan korupsi,” jelas Kanang.

Lebih lanjut Kanang mengatakan, pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Sedangkan Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Untuk itu PA Ngawi hari ini sudah siap melaksanakan pembangunan ZI  menuju WBK dan WBBM. Saya Bupati Ngawi bersama Uspimda serta perwakilan elemen internal dan eksternal menandatangani komitmen PA Ngawi Kelas 1 B membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Pemerintah Kabupaten Ngawi menyambut baik Pencanangan ZI di PA Ngawi. Terlebih lagi untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Ngawi yang madani dan tata pemerintahan yang baik. Tidak ada pemerintahan yang bersih tanpa Integritas. Zona Integritas adalah untuk dinas dan instansi di Ngawi yg berkomitmen menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik dan diharapkan ke depan PA Ngawi semakin berkualitas dengan penataan manajemen perkantoran yang profesional. Dan semoga Allah SWT senantiasa membantu PA Ngawi mewujudkan semua programnya, sehingga mendukung Negeri Ngawi Ramah bebas dari korupsi, di mana Kabupaten Ngawi telah mendapat Penghargaan Kategori WBK Tahun 2018 lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI,” ujar Bupati Ngawi. (Adv/Bagian Humas Setda Kabupaten Ngawi)