Penghargaan ini sekaligus bentuk apresiasi Pemprov Jatim dalam mendukung pembinaan koperasi seirama program dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
”Sebanyak 936 koperasi dari total 1.335 koperasi yang ada di Kabupaten Malang telah memiliki NIK. Penghargaan dari Gubernur untuk Kabupaten Malang merupakan apresiasi tinggi dan memastikan bahwa koperasi itu berkualitas dalam artian memang benar-benar berkualitas dan sehat. Karena walaupun sudah berbadan hukum harus juga ada nomor induk koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, salah satunya permohonan sertifikasi lewat aplikasi Online Data System,” jelas Bupati Malang di Grahadi, usai kegiatan.
Dijelaskan Bupati, maksud pemberian NIK ini adalah menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi. Sedangkan tujuan pemberian Sertifikat Koperasi untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha, memudahkan minitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi, mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan. (ren)






