Semua  

Bupati Malang Perintahkan Warga Lapor Terkait Kasus Kades Sekarpuro

Bupati Malang, H Rendra Kresna.
Bupati Malang, H Rendra Kresna.
Bupati Malang, H Rendra Kresna.
Bupati Malang, H Rendra Kresna.

DUGAAN kasus yang menimpa Kepala Desa Sekarpuro sejak 2015 tentang pungutan liar (pungli) dalam program prona di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, beberapa tahun silam yang menyeret Anwari selaku Kepala Desa Sekarpuro ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya hingga kini bisa dikatakan masih mengambang.

Karena walaupun sudah menyandang status terdakwa dengan diterbitkannya surat pemeriksaan kasasi perkara tindak pidana korupsi No. 35/pid.sus.tpk/2015/PN.Sby jo No. 76/pid.sus.tpk/2015/PT.Sby nomor W.14.4.1/4814/HK.07/04/2016 yang ditujukan kepada Ketua MA RI U/P Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Khusus serta Dirjen Badilum MA RI, tapi masyarakat terheran-heran karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa Anwari masih menghirup udara bebas di luar sel atau bebas tanpa tersentuh hukum. Kenapa ?

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (6/7) di kantor Desa Sekarpuro,

Anwari mengatakan,”Wah ini ada orang yang tidak suka sama saya, kalau saya kan punya atasan, Mas, jadi saya apa kata atasan terkait hal itu”.

Sedangkan Bupati Malang, H Rendra Kresna, sewaktu ditemui awak media pada Kamis (19/7) menjelaskan,”Terkait status Anwari sebagai Kades Sekarpuro, silahkan perwakilan dari warga Desa Sekarpuro datang ke  kecamatan, pemdes, inspektorat untuk melaporkan dan biar mereka yang proses”. (F. 672)