FAKTA – Bupati Lahat Bursah Zarnubi hari ini Kukuhkan Pengurus Asosiasi Transportir Seganti Setungguan (ATSS) Kabupaten Lahat pada Senin (22/12/2025), bertempat di gedung pertemuan Pemkab Lahat.
Bursah dalam sambutannya ia menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) dan pengelolaan lingkungan dalam transportasi batubara.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran OPD Pemkab Lahat, pembina Leman C, serta perwakilan perusahaan dan pengurus asosiasi.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa pengangkutan batubara merupakan salah satu tahapan penting dalam kegiatan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Kegiatan ini harus dilakukan dengan mematuhi aturan hukum, menjaga keselamatan kerja, dan melindungi lingkungan.
“Pengangkutan batubara dari tambang hingga tempat penyerahan, baik melalui jalan maupun rel kereta api, memiliki risiko tinggi. Namun semua risiko dapat dikelola jika mengacu pada standar keselamatan, teknis, dan lingkungan yang berlaku,” tegas Bursah Zarnubi.
Bupati juga menyampaikan data potensi batubara di Kabupaten Lahat, yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar ton dengan 35 perusahaan pemegang IUP hingga tahun 2025. Produksi batubara pada 2023 dan 2024 tercatat mencapai sekitar 43 juta ton. Mengingat kondisi geografis Kabupaten Lahat yang jauh dari pelabuhan, transportasi darat melalui dump truck dan gerbong kereta api menjadi sarana utama pengangkutan batubara.
Selain aspek teknis, Bupati menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab pengelola transportasi. Ia menyoroti keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat iring-iringan dump truck, sopir yang ugal-ugalan, asap kendaraan hitam, muatan berlebih, serta kecelakaan di jalan umum. Semua hal ini, menurut Bupati, harus menjadi motivasi bagi ATSS untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggotanya.
“Penyediaan kendaraan layak, tenaga kerja terampil, serta pengawasan sebelum kendaraan berangkat adalah kewajiban. Pengelolaan emisi gas buang juga sangat penting untuk kesehatan masyarakat, karena partikel karbon monoksida, oksida nitrogen, sulfur, dan senyawa hidrokarbon dapat menimbulkan gangguan pernapasan,” jelasnya.
Bupati Bursah Zarnubi menekankan bahwa penerapan standar K3 dan pengelolaan lingkungan bukan hanya untuk keberlanjutan usaha transportir, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, flora, dan fauna.
Ia berharap ATSS dapat menjadi wadah koordinasi yang efektif antara transportir, perusahaan tambang, dan pemerintah, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelantikan pengurus baru ATSS ini menjadi momentum penting bagi peningkatan profesionalisme transportasi batubara di Kabupaten Lahat, sekaligus mendorong penerapan standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.”(Bambang MD)






