Semua  

Bupati Kudus Bisa Dihukum Mati

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, mengenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, mengenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, mengenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, mengenakan rompi tahanan KPK.

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan, hukuman mati bisa saja diberlakukan kepada Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Kendati begitu, Tamzil memiliki hak untuk memberikan pembelaannya dalam persidangan.

Basaria yakin Tamzil ikut dalam pusaran suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019 lantaran dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (26/7/2019). Sehingga berat bagi Tamzil jika dirinya ingin mencoba keluar dari pusaran kasus tersebut.

“Bisa saja dihukum mati. Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam. Tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan saja di persidangan. Fakta di lapangan anak-anak juga sudah menemukan itu kok,” tutur Basaria di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Sebelumnya, Basaria Panjaitan menyatakan, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, bisa saja dituntut dengan hukuman mati, karena sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus korupsi. “Ini tadi sebenarnya sudah kami bicarakan saat ekspose. Memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai hukuman mati. Tetapi keputusannya masih dalam perkembangan terus, belum diputuskan,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

KPK pada Sabtu (27/7/2019) resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019. Sebagai penerima yaitu Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Kemudian Muhammad Tamzil mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kudus Tahun 2018 dan terpilih kembali sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023. (Ist)