FAKTA – Petugas Pemutakhiran data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Bawaslu, Desa Kaliwungu mendatangi rumah Dinas Bupati Jombang, Kamis (16/02/2023).
Kedatangan mereka adalah untuk tugas pencocokan dan (Coklit) data pemilih pemilu 2024, termasuk Bupati Jombang, petugas pantarlih, memakai topi, dan rompi berwarna hitam dan berlogo, sebuah tanda pengenal, juga kartu identitas terkalung di leher.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab menemui petugas pantarlih dan rombongan, tampak di atas meja telah disiapkan Foto copy KK dan KTP serta menjawab dan melayani petugas pantarlih.
Bupati mengatakan Coklit yang dilakukan petugas pantarlih, merupakan langkah untuk mensukseskan pemilu 2024 dengan Coklit lanjut Bupati KPU akan mempersiapkan data pemilih di Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut. Bupati mengajak masyarakat mensukseskan Coklit data pemilih di Kabupaten Jombang dengan jujur dan memberikan data yang akurat.
“Tentunya kejujuran masyarakat menjadi bagian penting ketika petugas pantarlih melakukan pencatatan data secara riil sehingga pencatatan akan jauh lebih efektif dan efesien cocok data, cocok pemilih dan tentunya suap untuk menjadi bagian dari pemilih pada pemilu 2024 ” tutur Bupati
Usai melakukan coklit petugas pantarlih menempelkan stiker yang dipasang di pintu sebagai tanda bukti telah dicoklit.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Jombang. Rita Darmawati, divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, mengungkapkan, kedatangannya bersama komisioner KPU dan bawaslu Kabupaten Jombang untuk mendampingi petugas pantarlih pemilu 2024 mencocokan data Bupati Jombang dan keluarga.
“Semua sudah cocok, ini sebagai salah satu langkah kami untuk bisa melakukan pemutakhiran data pemilih ” katanya
Ada sebanyak 3945 petugas pantarlih yang akan melaksanakan coklit di seluruh Kabupaten Jombang, sedangkan daftar pemilih di Kabupaten Jombang sebanyak 1. 039. 874 orang, sesuai tahapan coklit, . Rita menginformasikan hasilnya pencocokan dan penelitian petugas pantarlih akan disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS) selanjutnya dari hasil DPS akan disusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapjan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). (hms/muk)






