FAKTA – Bupati Jombang Warsubi memerintahkan seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah dan Puskesmas agar tidak menolak pasien miskin yang tidak memiliki biaya pengobatan. Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran direksi rumah sakit daerah, hingga kepala puskesmas untuk memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan.
“Sudah saya instruksikan agar puskesmas hingga RSUD tidak menolak pasien miskin, mereka harus tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan skema pembiayaan bagi warga tidak mampu. Anggaran khusus disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk menjamin akses layanan kesehatan tetap terbuka melalui Dinas kesehatan, telah disiapkan anggaran untuk kebijakan ini, bisa diakses seluruh masyarakat Jombang dengan kriteria sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Bupati juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Jombang aktif menampung persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dialami warga. Pemkab Jombang sebelumnya mengalokasikan anggaran hingga Rp4 milliar pada tahun 2026 untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga miskin melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin). Program ini menjadi bantalan bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Dr. Hexawan Tjahya Widada, menyebutkan pagu anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk menutup biaya kasus kesehatan yang tidak terjangkau masyarakat miskin.
“Pagunya tahun ini kami siapkan Rp4 milliar, penggunaannya tergantung kasus yang muncul dan dapat menyesuaikan kebutuhan warga, dengan kondisi darurat atau penyakit berat tetap dapat mengakses layanan melalui Yankesmaskin sambil menunggu proses reaktifisi BPJS PBI. Kalau BPJS PBI nonaktif atau tidak memiliki jaminan kesehatan bisa dicover dulu pakai Yankesmaskin, pelayanan tidak boleh berhenti,” jelasnya.
Program Yankesmaskin hanya dapat diakses melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, baik layanan rawat inap maupun rawat jalan tetap difasilitasi melalui mekanisme pengajuan dari pemerintah desa dan instansi terkait. (Muk)






