Bupati HSU Sampaikan Rencana Kemen PAN-RB Hapus Jabatan Eselon III Dan IV

Bupati HSU, H Abdul Wahid HK.
Bupati HSU, H Abdul Wahid HK.
Bupati HSU, H Abdul Wahid HK.
Bupati HSU, H Abdul Wahid HK.

BUPATI Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, menyampaikan rencana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk penghapusan Jabatan Eselon lll dan lV, dalam amanatnya usai apel gabungan di halaman Kantor Bupati.

Kemen PAN-RB berencana menghapus jabatan eselon III dan IV dengan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

H Abdul Wahid mengatakan bahwa awal bulan Desember ini akan berlaku sepenuhnya di Kementerian PAN-RB yang mengurus pemerintah daerah. Kementerian PAN-RB akan menjadi contoh untuk menerapkan penghapusan eselon lll dan Vl. “Kita hendaknya lebih fokus terhadap program SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing. Kebutuhan personil untuk fokus terhadap program SKPD harus mendapatkan dukungan yang cukup, sementara keberadaan pegawai setiap tahun dirasakan semakin kurang dan penerimaan masih belum sebanding dengan jumlah pensiun, kematian, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.

Namun demikian, Bupati Abdul Wahid berharap rencana memangkas eselon tidak dilakukan terburu-buru agar tidak justru berdampak buruk terhadap pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan bantuan 1 unit mobil ambulance dari Bank Kalsel Cabang Amuntai.

Seperti yang sudah diketahui, Presiden Joko Widodo berencana untuk menghapus jabatan eselon III dan IV sehingga membuat para pejabat di level itu merasa gelisah. Mereka khawatir pendapatannya tergerus setelah dialihkan menjadi pejabat fungsional. Kekhawatiran tersebut dijawab pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay. Hanya menyederhanakan struktur organisasi dan mengganti dengan jabatan fungsional.

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, banyak yang salah paham mengenai wacana Presiden Jokowi tersebut. Penghapusan jabatan struktural eselon III dan IV itu tidak berarti membubarkan unit kerja. Dia menjelaskan, penghapusan tersebut hanya menyederhanakan organisasi secara struktural. Nanti, seperti yang disampaikan Jokowi setelah dilantik, mereka bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian dan kompetensi masing-masing. Jadi, pejabat yang jabatannya dihapus, tidak perlu risau. ”Penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay yang sudah diterima selama ini”.

Saat ini tim Kemen PAN-RB sedang menyusun road map penghapusan. Tidak semua jabatan penting dihapus. Misalnya, posisi kepala kantor atau instansi tidak bisa dihapus begitu saja. Harus dipertimbangkan kepentingan dan pengaruh jabatan tersebut dalam suatu organisasi. Pada tahap awal, penghapusan eselon akan dilakukan di beberapa instansi. Kemen PAN-RB akan menerapkan lebih dulu sebagai percontohan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, belum ada pembahasan teknis soal rencana penghapusan eselon III dan IV. Menurut dia, pernyataan itu lebih ke political statement. Dengan pernyataan tersebut, presiden menginginkan program pembangunan lebih terasa dan bisa dinikmati masyarakat. Termasuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Di sisi lain, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyambut positif rencana Jokowi memangkas pejabat struktural di level eselon III dan IV. Hal itu merupakan upaya meredesain birokrasi agar lebih cepat bekerja.

Meski demikian, dia mengusulkan agar upaya tersebut tidak hanya memangkas pejabat struktural. Sebab, ekosistem yang mempengaruhi kinerja birokrasi sangat luas. Struktur organisasi bukan satu-satunya yang memiliki efek mendasar. Perubahan lain juga perlu dilakukan. Pertama, membangun sistem karir yang lebih jelas. Selama ini karir pejabat struktural kerap berganti akibat perubahan kepemimpinan. Imbasnya, bekerja tidak maksimal. Jadi, sistem karirnya harus betul-betul berbasis meritokrasi, siapa yang bagus dia akan bertahan siapa pun kepala daerahnya, siapa pun menterinya, siapa pun presidennya.

Kedua, sistem kesejahteraan harus terjamin. Dijelaskan, salah satu alasan ASN berlomba menduduki jabatan struktural adalah kesejahteraan dan tunjangan yang memadai. Karena itu, jika ke depan jumlah eselon dipangkas, pemerintah harus memastikan pejabat fungsional mendapat kesejahteraan yang sama. Orang bekerja itu pasti untuk meningkatkan kualitas kerjanya, kedua untuk meningkatkan pendapatan atau kesejahteraan.

Hal lain yang perlu diatur adalah sistem perlindungan dari kriminalisasi kebijakan. Sebab, itu juga berdampak pada kinerja birokrasi. Kemudian, tata kelola keuangan harus direformasi. Tata kelola yang rumit dan melelahkan juga menghambat kinerja ASN. Penggunaan sistem teknologi harus terus dimaksimalkan. Sebab, hal tersebut akan mendorong percepatan kinerja birokrasi. Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Diharapkan hal tersebut bisa diimplementasikan secara maksimal. Subsistem itu yang harus dibangun bersama-sama. (Tim)