Bupati Hj Noormiliyani Berharap ASN Batola Jadi Pelopor Membayar Pajak

Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS SH, Wabup H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala BP2RD, Pincab Bank Kalsel Marabahan, dan Direktur PT Cartenz Technology Jakarta, foto bersama usai pencanangan Hari Panutan Barito Kuala 2020.
Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS SH, Wabup H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala BP2RD, Pincab Bank Kalsel Marabahan, dan Direktur PT Cartenz Technology Jakarta, foto bersama usai pencanangan Hari Panutan Barito Kuala 2020.
Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS SH, Wabup H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala BP2RD, Pincab Bank Kalsel Marabahan, dan Direktur PT Cartenz Technology Jakarta, foto bersama usai pencanangan Hari Panutan Barito Kuala 2020.
Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS SH, Wabup H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala BP2RD, Pincab Bank Kalsel Marabahan, dan Direktur PT Cartenz Technology Jakarta, foto bersama usai pencanangan Hari Panutan Barito Kuala 2020.

BUPATI Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),  Hj Noormiliyani AS, mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Ije Jela menjadi pelopor membayar pajak, baik pajak daerah, pajak pusat, maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut dikemukakannya ketika memimpin Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Barito Kuala Taat Dan Sadar Pajak” di halaman Kantor Bupati Batola.

“Pada saat ini membayar PBB sudah sangat mudah dan tersedia dengan berbagai cara seperti melalui teller Bank Kalsel, ATM Bank Kalsel, M-Banking dan bisa melalui aplikasi Gojek,” jelasnya.

Berkenaan dengan SPT Tahunan, menurut Noormiliyani, merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun yang telah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

“Sistem perpajakan kita telah menggunakan sistem self assessment dengan sistem pungutan yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan,” kata Noormiliyani.

Dalam upacara yang dihadiri Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala KPP Banjarmasin Utara, Eko Prihariyanto Wibowo, dan jajaran, pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Batola, para pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional, Satpol PP, BNNK, dan pelaksana, Noormiliyani menjelaskan, sekarang ini penyampaian SPT Tahunan PPH wajib pajak orang pribadi bagi ASN harus secara online melalui aplikasi e-Filing maupun e-Form yang dilakukan secara real time melalui internet website Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk SPT PPH wajib pajak orang pribadi, jelas Bupati Batola, batas waktu pembayaran/penyetoran sebelum SPT Tahunan PPH wajib pajak orang pribadi disampaikan. Sedangkan batas waktu pelaporan pada akhir bulan ketiga (31 Maret) dan untuk PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.

Terkait pelaksanaan Pekan Panutan Pembayaran Peduli dan Sadar Bayar PBB untuk Batola Setara, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu mengharapkan agar masyarakat dan seluruh ASN untuk menjadi pelopor membayar pajak.

Terkait MoU, bupati perempuan pertama di Kalsel itu menyatakan, penyediaan sewa alat perekaman data transaksi usaha sebagai alat pemantau dan pengendalian yang ditempatkan pada kegiatan usaha yang menjadi obyek pajak daerah seperti pajak hotel maupun rumah makan sehingga disajikan secara riill data atas transaksi usaha untuk dijadikan bahan pelaporan pengenaan pajak daerah yang harus disetor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam acara Pekan Panutan Pelaporan SPT dan Pembayaran PBB itu, Bupati Batola, Hj Noormiliyani, berkesempatan melakukan pembayaran perdana PBB secara online di hadapan seluruh peserta upacara.

Acara itu juga ditandai penandatangan MoU penyediaan sewa alat perekaman data transaksi usaha antara Pemkab Batola diwakili Kepala BP2RD, Pincab Bank Kalsel Marabahan, dan Direktur PT Cartenz Technology Jakarta di hadapan Bupati Hj Noormiliyani, Wabup H Rahmadian Noor dan Pj Sekda H Abdul Manaf.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK/01/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

DJP Pajak Online merupakan sebuah website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan aplikasi lapor pajak online e-Filing dan bayar pajak online e-Billing. Dengan kemudahan dan kenyamanan dua aplikasi tersebut, sangat memungkinkan untuk wajib pajak melaporkan pajak dan mendapatkan ID Billing secara online tanpa repot. Melalui website resmi DJP Pajak Online, wajib pajak dengan mudah dapat memperoleh ID Billing atau Kode Billing secara online untuk membayar pajak.

Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan dan mengembangkan aplikasi e-Filing, segala aktivitas pengisian SPT dan pelaporan pajaknya dilakukan secara manual. Cara manual ini tentunya tidak praktis dan merepotkan wajib pajak. Tentu sebelum melapor pajak, wajib pajak harus membayar pajak telebih dahulu. Seiring pesatnya perkembangan teknologi di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan serangkaian transformasi digital, baik dalam usaha meningkatkan kualitas layanan, maupun dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu layanan yang mencerminkan transformasi ini dan banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah portal DJP Online, sebuah layanan digital yang dapat diakses melalui internet secara real time.

Fitur terbaru ini semakin meningkatkan daya tarik pengguna Wajib Pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya. Layanan perpajakan online ini akan semakin memudahkan Anda dalam menuntaskan kewajiban perpajakan. Manfaat yang bisa Anda rasakan dari layanan DJP Pajak Online adalah proses yang cepat, mudah, aman, gratis, dan paperless. Tidak dipungkiri bahwa jumlah wajib pajak yang mengakses layanan pajak online meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. (Tim)