Bupati Barito Kuala Tandatangani Surat Pencabutan Memo

FAKTA – Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan Putusan Nomor 4/G/2025/PTUN.BJM yang diterima melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025.

Perkara ini melibatkan Yayasan Ukhuwah Kalimantan Selatan selaku penggugat dengan objek sengketa berupa Surat yang berbentuk memo oleh Bupati Barito Kuala tanggal 26 Maret 2025 atas nama drg. Elvera Ayu Pertiwi, M.A.

Sehubungan dengan perkara tersebut, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk pencabutan surat pada tanggal 26 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kepala Inspektur dan Kepala BKPP Barito Kuala. (F-913)