Daerah  

Bupati Balangan: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan PT ADCL Atas Rekomendasi Pemkab Balangan untuk Diperiksa dan Dilanjutkan Proses Hukum

FAKTA – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) berlanjut. Bupati Balangan berikan penegasan, yang mana setelah melalui proses panjang dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADCL resmi berdiri, Selasa (23/9/2025).

PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang awalnya digagas Pemkab Balangan guna menjaga stabilitas harga karet justru harus menghadapi masalah hukum, setelah Direktur Utama diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pihak pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, berulang kali mengingatkan Dirut agar semua pengeluaran keuangan harus melewati RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup diberikan sebagai dasar hukum. Namun pihak PT ADCL mengabaikannya.

DPRD Kabupaten Balangan menggelar RDP bersama Direktur Utama PT ADCL untuk memberikan penjelasan penggunaan anggaran, di dalam forum terungkap dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.

Hasil dari RDP tersebut Bupati Balangan memberikan arahan kepada Inspektorat Balangan untuk melakukan audit. Hasilnya mengejutkan: Inspektorat menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal, dan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

“Semua proses di dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Selanjutnya menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” tegas Bupati Balangan.

Bupati Balangan juga menegaskan sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini, bukan pihak lain. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat audit, lalu bersama BPKP hasilnya kami serahkan ke Kejati untuk diproses secara hukum.

“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020, dalam perjalanannya dana perusahaan justru dirampok oleh Direktur Utama,” ungkap Abdul Hadi. (YD/F-913)