BUPATI Balangan, H Ansharuddin, mengingatkan, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari jajaran pemerintah daerah bukan hanya dalam konteks sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga sebagai warga negara Indonesia. Sebagai warga masyarakat yang hidup berdampingan dengan beragam perbedaan dalam banyak aspek.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
ASN adalah orang-orang yang mempunyai peranan strategis dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum, dan segala aspek yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan, serta untuk mencapai suatu tujuan organisasi. Adapun yang terkait dengan aspek administrasi yang cukup penting adalah administrasi organisasi dan kepegawaian.
ASN merupakan profesi dari orang yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah lainnya dengan perjanjian kerja, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam suatu instansi pemerintah dan digaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang membedakan keduanya adalah hak menerima jaminan pensiun dan hari tua. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua.
Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) RI No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN maka aparat pemerintah seperti pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah lainnya dengan perjanjian kerja telah menjadi sebuah profesi yang memiliki asas, nilai dasar, pengembangan kompetensi, kode perilaku, dan kode etik. Layaknya profesi lainnya maka ASN harus dapat bekerja secara profesional serta memiliki kompetensi, obyektivitas, transparansi, kinerja dan kualifikasi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah bebas dari kepentingan politik dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jadi, ASN merupakan keseluruhan pejabat negara atau organ pemerintahan yang bertugas melaksanakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban sebagai tanggung jawab yang dibebankan oleh negara kepadanya.
Menurut Bupati Ansharuddin, melihat konteks tersebut secara utuh sangat penting, karena dari melihat kembali itulah akan tahu di mana kekurangan-kekurangan untuk diperbaiki di tahun depan, dan di mana keunggulan-keunggulan untuk dipertahankan atau dipertajam.
“ASN memang terikat aturan dan ada koridor yang harus dikuti. Akan tetapi, sekadar mengikuti aturan tidaklah cukup, harus digarisbawahi, inovasi tetap harus ASN upayakan. Inovasi tetap harus terus dicari dan dilaksanakan, baik tidaklah cukup kalau kita bisa lebih baik,” beber Bupati Ansharuddin.
Selain itu, orang nomor satu di Bumi Sanggam ini juga mengingatkan jajarannya bahwa para ASN memiliki tanggung jawab kinerja yang lebih dibanding warga biasa. Ada kinerja yang diukur dan dipertanggungjawabkan secara formal, yaitu terkait dengan tugas-tugas kedinasan. Namun juga ada kinerja yang diukur dan dinilai secara tidak formal, karena ASN juga bagian dari warga masyarakat.
Bupati Ansharuddin mengungkapkan bahwa ASN bertanggung jawab untuk mendapatkan penilaian yang baik pada keduanya. “Jadi, mari kita bangkitkan energi baru dari dalam diri, dari unit kerja masing-masing, dan bersama-sama dari kita semua sebagai satu kesatuan. Untuk menyambut 2019 dengan semangat persatuan yang lebih kuat, dengan semangat kerja dan kinerja yang semakin baik,’’ ungkapnya.
Bupati Ansharuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarannya atas kesungguhannya dalam bekerja dan mendukung upaya-upaya perwujudan visi dan cita-cita pembangunan selama 2018.
“Kita semua berharap apa yang sudah kita kerjakan selama satu tahun terakhir dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini penting karena pada hakikatnya kita semua adalah abdi masyarakat, tugas yang diberikan kepada kita, yang kita pikirkan setiap saat, semua itu tidak lain adalah dalam rangka melayani kepentingan masyarakat. Mari kita lebih bersyukur, kemudian ambil waktu untuk melihat kembali ke belakang, yaitu selama satu tahun terakhir dan menggunakannya sebagai motivasi untuk lebih baik di tahun 2019,’’ jelas Bupati Balangan, H Ansharuddin.
Seperti diketahui, ada dua istilah yang memiliki makna yang hampir sama akan tetapi penggunaannya sering dipertukarkan dan dianggap sama dalam pembicaraan sehari-hari yaitu istilah aparat dan aparatur. Istilah aparat memiliki pengertian yang lebih umum meliputi alat atau perlengkapan untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara itu istilah aparatur lebih khusus ditujukan untuk menyebut perangkat atau alat negara dan pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan urusan negara dan pemerintahan. Contohnya, pegawai negeri sipil yang bertugas untuk kepentingan negara dan pelayanan pada masyarakat.
Istilah aparatur sering disandingkan dengan dua kata yaitu negara dan pemerintah. Baik istilah aparatur negara dan aparatur pemerintah diartikan sama saja oleh sebagian besar orang. Jika disebut aparatur negara atau aparatur pemerintah maka yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil. Padahal kedua istilah ini berbeda artinya. Istilah aparatur pemerintahan juga tidak terbatas pada pegawai negeri sipil saja.
Untuk memahami kedua istilah ini harus dibedakan dahulu antara negara dan pemerintahan. Negara dapat diartikan sebagai organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang pengelolaannya dijalankan oleh pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan di suatu negara bisa saja berganti tergantung siapa yang berkuasa akan tetapi kepentingan negara harus tetap dilaksanakan. (Tim)