Terkait dengan level PPKM yang diterapkan pemerintah pusat, Bupati Giri Prasta menyebut bahwa saat ini ada levelnya dari 1 sampai 4 dan Kabupaten Badung sendiri ada pada level 4. “Sekalipun Kabupaten Badung bisa turun level dan sebagainya kami akan tetap akan memberikan bantuan kepada masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu Bupati Giri Prasta menambahkan bahwa pemantauan ini juga bertujuan untuk menjalankan arahan dari Mendagri guna memastikan BST PKH dan e-money yang diberikan oleh Kemensos maupun BLTDD yang diberikan oleh Kemendesa tersalurkan dengan baik di Daerah.
Baca Juga : Giliran Para Buruh Dapat Paket Sembako dari Polda Banten
“Diluar itu diminta oleh Mendagri agar Kepala Daerah melakukan upaya yang tidak melanggar hukum (Mens Rea) sehingga kami melakukan program BLT kepada masyarakat yang terdampak pandemi selama penerapan PPKM yang berasal dari BTT (Bantuan Tidak Terduga)” jelasnya.
Menurut pada regulasi yang ada di Indonesia tentang bencana, disebutkan Bupati Giri Prasta bahwa ada dua klasifikasi yaitu bencana alam dan bencana yang diakibatkan oleh manusia, bencana alam seperti gunung meletus, puting beliung, rob, tsunami termasuk virus Covid-19 didalamnya.






