Semua  

Buntut SP3, Pemilik Tanah Ajukan Praperadilan

Atiek Damayanti (paling kiri) , Oncan Poerba (tengah), beserta salah satu stafnya.
Atiek Damayanti (paling kiri) , Oncan Poerba (tengah), beserta salah satu stafnya.

Persoalan Goa Pindul Belum Selesai

Atiek Damayanti (paling kiri) , Oncan Poerba (tengah), beserta salah satu stafnya.
Atiek Damayanti (paling kiri) , Oncan Poerba (tengah), beserta salah satu stafnya.

PERSETERUAN pengelolaan tempat wisata Goa Pindul Bejisari Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D I Yogyakarta, kembali menghangat. Adalah Atiek Damayanti, pemilik tanah yang terletak di atas pintu masuk  Goa Pindul hingga pintu keluar Goa Banyumoto melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba SH, Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH siap mengajukan praperadilan.

Langkah hukum tersebut, menurut keterangan Oncan Poerba, dilakukan menyusul adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Maret 2018 dari Direktur Reserse Khusus Polda DIY, Kombes Antonius Pujianto SH. Surat bernomor B/24/III/2015/Direskrimsus menyangkut dihentikannya penyidikan atas Laporan Polisi yang dilakukan kliennya pada 12 Februari 2014 silam. Surat ketetapan tentang penghentian penyidikan No: STap/4a/III/2015/Direskrimsus tertanggal 17 Maret 2015 diterbitkan dan ditandatangani Kombes Pol Antonius atas nama Kapolda DIY dengan alasan perkara yang dilaporkan Atiek Damayanti bukan merupakan tindak pidana.

Secara ringkas, jelas Oncan Poerba (14/11), kliennya (Atiek Damayanti) melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana, menyangkut keberadaan pengusahaan sumber daya air tanpa izin yang terjadi di lingkungan Goa Pindul sebagaimana tertulis pada Laporan Polisi nomor LP/16/III/2014/DIY/RES GNK. Sebagai pemilik tanah yang ada di Goa Pindul yang sampai saat ini masih dilakukan usaha baik oleh para pelaku usaha maupun Pemkab Gunungkidul (memungut retribusi) tentu keberadaan Atiek Damayanti merasa sangat dirugikan.

Sebagaimana diketahui mulai tahun 2010 Goa Pindul marak dengan para wisatawan yang mengunjunginya. Meski begitu Atiek Damayanti sampai saat ini belum pernah mendapatkan bagi hasil baik dari Pemkab Gunungkidul ataupun dari para operator jasa wisata Goa Pindul yang lokasinya ada di bawah dua bidang tanah bersertifikat miliknya. “Dari semula saya hanya meminta kompensasi bagi hasil dari tiap pengunjung @ Rp 20 ribu dan sampai saat ini permintaan tersebut tidak pernah naik. Memang pernah secara lisan salah satu pengurus BUMDes menyuruh tanda tangan MoU @ Rp 6 ribu dan tidak boleh mengelola usaha bagian atasnya. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut keseriusan soal MOU ini, penawaran tersebut justru turun jadi @ Rp 2 ribu dengan dalih hanya 2 kelompok operator wisata yang mau gabung. Karenanya saya belum setuju dan belum menandatangani, namun faktanya usai lebaran mereka justru menjalankan usaha BUMDes,” ungkap Atiek Damayanti. “Kalau serius menawar soal kompensasi seharusnya menunjukkan bukti, namun ketika dikejar mereka berdali manut sama pemerintah kabupaten saja,” tambahnya.

Diajukannya gugatan praperadilan sendiri, jelas Oncan kepada Fajar Rianto dari FAKTA, supaya perkara tersebut dilanjutkan karena pihak terlapor atas nama Subagio sudah pernah jadi tersangka. Bagio (salah satu ketua operator wisata) saat itu juga sudah dipanggil polisi tetapi keberatan sebagai tersangka. Karenanya perkara tersebut kemudian ditangani polda. Lalu anggapan Polda DIY, tidak ada pidananya. Karenanya diajukan ke pengadilan supaya diuji di persidangan.

Selain Bagio, para terlapor lainnya meliputi Badingah SSos (Bupati Gunungkidul), Himawan (Wakil Bupati), Budi Martono (Sekda), Haris dan Warman. “Kenapa orang mengoperasikan (obyek/jasa wisata, red) tetapi tidak sesuai aturan perundang-undangan, tanpa ijin dari pemilik tanah. Jadi perlu digarisbawahi ini menyangkut masalah usaha yang didukung bupati tersebut tidak ada izinnya. Anehnya lagi, saat dilaporkan kemudian hanya Bagio yang dijadikan tersangka, itu saja dihentikan perkaranya,” papar Oncan yang mengaku sebelum mendaftarkan gugatan praperadilan telah mengirim surat pada Bupati Gunungkidul meminta supaya perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun belum dapat jawaban.

“Persoalan Goa Pindul belum selesai, tentu kalau tidak ada penyelesaian kami akan melakukan langkah hukum lainnya terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul baik pidana maupun perdata,” tegas Oncan.

Sedang para termohon tergugat praperadilan yang sidangnya telah dijadwalkan digelar di PN Sleman tanggal 22 Nopember 2017, meliputi Kapolda DIY, Kapolres Gunungkidul, Kombes Pol Antonius Pujianto SH selaku Direskrimsus Polda DIY, AKBP Supono SH selaku Kasubdit III/Pidter Polda DIY dan Kompol Dwiyanto selaku Kanit A Subdit III Pidter Polda DIY. (F.883)