FAKTA – Polres Lampung Utara (Lampura) memanggil dua oknum pejabat tinggi di Sekretariat DPRD terkait polemik dana media.
Dua oknum pejabat tinggi yang akan diperiksa yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial AA dan Kabag Umum DPRD Lampura berinisial A.
Pemanggilan keduanya dijadwalkan dihari yang sama, pada hari Rabu (19/10/2022).Dalam permasalahan tersebut, Sekwan DPRD Lampura berinisial AA merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Sementara, Kabag Umum berinisial A sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”Pemanggilan keduanya dilakukan untuk dimintai keterangan dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi pada media ini, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Polres Lampura melalui unit Tipidkor telah melakukan pemeriksaan pada Kassubag TU dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Lampura berinisial WS.
WS sendiri diperiksa selama tujuh jam dan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Tipidkor Polres Lampung utara.(yga/tim investigasi lampura)






