Buntut Pemberitaan, Membuat Gerah Tim Kejari Muba hingga Datangi Kantor Perkim

FAKTA – Buntut dari pemberitaan Fakta, yang terus menerus, dari tanggal 20 Nopember dan 30 Nopember 2022.

Dengan judul, ” Ribuan Masyarakat, Pertanyakan Boster Penyaluran Air Dua Desa Langkap menuju Desa Tanjung Kerang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dan disusul lagi dengan Pemberitaan Fakta 30 Nopember 2022.

Dengan Judul,” LSM Gransi Minta Kejati Sumsel, Segera Periksa, Kepala Dinas Perkim dan PPK.”

Membuahkan hasil, Tim dari Kejaksaan Negeri Muba, sekira Pukul 10.15 WIB Kamis )25/5/2022). Menyambangi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Penduduk,(Perkim) yang beralamat di Jalan Wahid Udin Muba.

Tim dari Kejaksaan Negri, di bawa Komando Kepala Seksi (Kasi) Intel, Rizky Ramdhani, dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M. Ariansyah Putra. Yang mengendarai 4 mobil Mini Bus.

Kedatangan Tim Kejaksaan Negri Muba, terkait tentang  adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi , Pembangunannya Pengerjaan Proyek perpipaan dan tranmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung, Kecamatan Babat Supat, yang menggunakan Dana Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Sebesar Rp.7.905.695.000.00,- yang di kerjakan oleh Cv. Cahaya Srijaya Abadi.

Kemudian pengerjaan Jaringan Perpipaan Pengelolaan Air Bersih 30 liter Per detik, dari Desa Langkap menuju Desa Babat Supat, juga menggunakan APBD. Muba tahun 2021. Sebesar Rp.8.300.066.000.00.’ yang di kerjakan oleh Pt. Kenzo Putra Linas.

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negri Musi Banyuasin, Rommi Rizali, melalui kasi Intel, Ruzky Romdhani, ketika dimintai komentarnya, tentang kedatangan mereka, ke Dinas Perkim, mengatakan ini terkait adanya dugaan Korupsi.

“Tentang pengerjaan Perpipaan Tranmisi, dari Desa Langkap Menuju Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021,” ujarnya.(ito/hai)