Buntut Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Batu Bara

Majalahfakta.id – Buntut kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Batu Bara berinisial DS tampaknya semakin panas. Pasalnya setelah beredarnya informasi beberapa hari yang lalu bahwa IB telah berdamai dengan DS kini mulai terkuak.

IB yang merasa tertekan dan dirugikan kini mendatangi kantor LBH Ferari Batu Bara untuk kembali meminta pertolongan dan mengklarifikasi isu perdamaiannya tersebut.

“Saat itu aku merasa bingung dan tertekan bang, aku mau nelpon pengacaraku pun gak bisa,” ujarnya dengan kesal dan kecewa.

Lebih jelas IB pun menceritakan bahwa perdamaiannya dengan DS merupakan diluar dugaannya.

“Jadi awal mulanya aku ditelepon sama inisial S untuk dipertemukan dengan inisial E agar kami berdamai dalam kasus laporan E terhadapku. Kemudian aku pun setuju dan langsung berangkat dengan S ke lokasi yang dijanjikan. Namun setibanya di lokasi tersebut, saya merasa bingung sebab si E tidak ada di tempat namun yang ada yaitu El (adiknya E). Kemudian tidak beberapa lama datanglah Pak Ab, berikutnya datang si DS. Disitu saya pun langsung merasa bingung dan kaget”.

“Disitu dibahas penyelesaian kasus saya dengan E kemudian penyelesaian kasus saya dengan DS. Saya diiming-imingi duit sebesar Rp 25 juta dan mereka berjanji akan mengembalikan istri dan anak-anak kepada saya. Akhirnya saya menyetujui perihal tersebut. Kemudian mereka mengarahkan saya untuk keesokan harinya datang ke rumah DS untuk menggelar konfrensi pers terkait perdamaian kami. Namun setelah melakukan penandatanganan itu saya merasa dikhianati. Sebab sampai sekarang saya tida menerima janji yang diiming-iminginya itu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut pun dikuatkan Ketua LBH Ferari Batu Bara Helmisyam Damanik, SH. Helmisyam memaparkan tiga hal yang janggal dalam dugaan perdamaian itu.

“Jadi maksud dan tujuan IB datang ke kantor Ferari hari ini adalah untuk mengklarifikasi terkait isu yang kemarin beredar adalah perdamaian antara IB dengan DS. Namun begitu kita mendapat sumber dan keterangan dari yang bersangkutan, dirinya kemarin merasa tertekan di saat situasi perdamaian antara IB dengan DS”.

“Sebenarnya schedule awal bukan bertemu untuk perdamaian dengan DS, melainkan berdamai dengan E namun tiba-tiba DS datang untuk melakukan perdamaian sekaligus. Saat IB ingin menelepon kami selaku pengacaranya, namun IB dapat penekanan dari S yang mengatakan bahwasanya tidak perlulah ada hadir kuasa hukum. Sehingga malam itu juga terjadilah perdamaian yang artinya tidak ada perencanaan dan tidak diduga-duga oleh IB. Karena dia merasa tertekan akhirnya ditanda tangani”.

Kemudian yang kedua, masih kata Helmisyam, dalam tanda tangan perdamaian tersebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang mana keterangan dari klien kami ini bahwa dalam surat itu ada nama inisial EP yang sebenarnya orangnya tidak ada disitu. Herannya kita, kenapa bisa muncul tanda tangan. Sementara EP berdasarkan keterangan dari klien saya posisinya ada di Kalimantan. Jadi klien saya menduga disitu ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum anggota dewan.

Kemudian yang ketiga, disini juga ada kwitansi yang cuma ditanda tangani DS tanpa ada tanda tangan dari klien saya yang isinya dijanjikan diberikan uang Rp 25 juta namun itu hanya sebatas janji dan belum diberikan.

“Maka dari itu disini kami meminta kepada pihak Kepolisian agar betul-betul menindak lanjuti hal ini. Kami juga meminta kepada BKD DPRD Batu Bara agar dapat memproses sebagaimana mestinya,” paparnya. (hen/wis)