FAKTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, mereka tidak menyasar pabrik besar, melainkan langsung menyita barang dari toko dan pedagang asongan di kawasan Surabaya Selatan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan: 475 bungkus atau setara dengan 9.500 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal yang secara nyata merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
”Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang ditemukan dijual oleh pedagang asongan,” ujar Zaini, pada Selasa (16/8/2025).
Toko Kelontong Nihil, Pedagang Asongan Disikat
Tim gabungan melakukan pengawasan intensif di tiga lokasi berbeda di Surabaya Selatan. Hasilnya, dua toko kelontong yang diawasi tidak ditemukan menjual rokok ilegal. Namun, petugas menemukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh satu penjual rokok asongan di lokasi ketiga, yang langsung dikenakan penindakan.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo juga mengambil langkah sosialisasi kepada para pedagang. Mereka diberi pemahaman tentang larangan memperjualbelikan rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya.
”Kami juga sosialisasi agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Jika masih ditemukan, kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Zaini.
Rokok Polos Tanpa Pita Cukai
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut kini akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi gabungan ini merupakan wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemkot Surabaya dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
”Kami berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkas I Gusti Agung Ngurah.(son)






