Semua  

BPN KABUPATEN SUMENEP KURANG TANGGAP DALAM MENYIKAPI SERTIFIKAT GANDA

K H Said Abdullah.
K H Said Abdullah.
K H Said Abdullah.
K H Said Abdullah.

BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang sebenarnya berdasarkan UU RI No. 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jika diperhatikan dalam pasal 1 ayat 8-nya berbunyi; Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan. Dan pada pasal 1 ayat 14-nya berbunyi;   Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional RI, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Betapa ironisnya ketika diberitakan pada Majalah FAKTA No. 655 Edisi Oktober 2018 berjudul Tanah Wakaf Bersertifikat, Terbit Sertifikat Baru Atas Nama Pribadi. Beritanya, sertifikat tanah hak milik nomor 113 menjadi sertifikat tanah hak wakaf nomor 113, selanjutnya menjadi sertifikat  tanah hak milik nomor 619. Padahal sertifikat tanah wakaf tidak dapat dipindahtangankan. Hingga diduga terjadi sertifikat ganda.

H Amin Djakfar dan Moh Ridwan dari FAKTA mendatangi BPN Kabupaten Sumenep dan baru ketemu dengan Moh Ismail, Kasi Permasalahan BPN Kabupaten Sumenep. Kemudian FAKTA menunjukkan fotocopy surat tanggal 3 Nopember  2016 Perihal : Mohon Penjelasan Sertifikat Tanah  Ganda, dari Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep. Ismail mengatakan,”Saya pindah ke BPN Sumenep sejak tahun 2017, surat dari yayasan itu sampai saat ini saya tidak tahu”.

Setelah dibaca belum melampirkan Surat Wakif dan Nadzir, juga tidak melampirkan fotocopy sertifikat tanah wakaf, FAKTA kemudian menjumpai H Moh Shaleh MT, Sekretaris Umum Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep, yang menjelaskan bahwa nama Wakif-nya adalah H Zakariyah, diserahkan pada tanggal 5 Juli 1990 kepada Nadzir sebagai Pengurus Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep. Sedangkan nama para Nadzir-nya adalah 1. K H  Said Abdullah (Pengasuh Pondok Pesantren Mathaliul Anwar, Pangarangan, Sumenep) sebagai Ketua Umum Yayasan;  2. Drs K H Abdullah Halil (Hakim Pengadilan Agama, Sumenep) sebagai Ketua I Yayasan; 3. H Moh Shaleh MT (karyawan BRI, Pandian, Sumenep) sebagai Sekretaris Umum Yayasan; 4. H Moh Yusuf Wibisono  (swasta, Bangselok) sebagai Bendahara I Yayasan;  H  Insan Kamil  (Purn Polri, Kolor) sebagai  Anggota Yayasan.  Seluruhnya dikuatkan dengan Akte Ikrar Wakaf yang disahkan oleh Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf tanggal 5 Juli 1990 No. WZA/27/01/1991.

H Moh Shaleh MT.
H Moh Shaleh MT.

“Dikarenakan semua kelengkapan sudah ada di BPN Kabupaten Sumenep tentunya yang  terbit adalah Sertifikat Tanah Wakaf. Dan itulah yang kami mohon penjelasan. Tapi sudah dua tahun tidak ada jawaban. Sehingga dapat dimaknai bahwa lembaga BPN Kabupatern Sumenep kurang tanggap dalam menyikapi sertifikat ganda,” ungkap H Shaleh.

“Ekspedisi kedua kami mengirimkan surat tanggal 22 Nopember 2018 No. 02/YJHS/2018 ke Kantor BPN Kabupaten Sumenep, yang tembusannya dikirimkan juga kepada kementerian terkait beserta jajaran di bawahnya dan dikirimkan juga ke PTUN serta perorangan yang ada hubungannya  dengan permasalahan ini,” imbuh H Shaleh

Lalu FAKTA bersama dengan H Shaleh MT bersilaturrahmi ke K H Said Abdullah sebagai Ketua Umum Yayasan. Untuk  selanjutnya FAKTA dan H Shaleh MT menyampaikan tujuan kedatangan mereka dan setelah dipahami, dengan singkat Kyai Said Abdullah berkata,“Insya Allah”.  Ternyata ungkapan beliau mengandung banyak makna.

Penelusuran lebih lanjut, FAKTA bertemu dengan H Sugianto, pembeli tanah sertifikat hak milik No. 619, yang mengatakan bahwa sertifikat  itu sudah lengkap, sudah ada tanda tangan persetujuan dari Nadzir yaitu K H Moh Said Abdullah, H Moh Shaleh MT, dan H  Moh Yusuf  Wibisono. “Tidak mungkin Kantor BPN merubah jika tidak lengkap. Silahkan dicek ke BPN,” kata H Sugianto. (Tim)