FAKTA – Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Imam Masjid, dan Marbot, dituangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Cabang Makassar melalui penandatanganan nota perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Giat penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Selayar, Selasa (11/2/2025) sore.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Selayar, Firdaus mengutarakan, “Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyiapkan kuota anggaran senilai dua ratus juta rupiah pertahun untuk seribu orang marbot dan imam masjid untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.”
“Hingga ditandatanganinya nota perjanjian kerjasama, total baru lima puluh satu orang marbot dan imam masjid yang teridentifikasi,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025) pagi.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dihadiri lima orang unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang terdiri dari Ketua Baznas, Drs. H. Odding Karim, M. H, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, H. M. Nasir, S.Ag, Wakil Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Leonardo Marsondang Siregar, S. Pi., M. Si, Wakil Ketua Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, Andi Baso, SH., M.H, Wakil Ketua Bidang Administrasi SDM dan Umum, H. Abd. Karim B, S. Ag., M. Pdi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama turut dihadiri dan disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus yang didampingi masing masing oleh staf Account Representative Perwakilan, Afrian Saputra dan staf Account Representative Perwakilan, Syamsu Alam. (Fadly Syarif)






