BP2RD Batola Ajak ASN Jadi Teladan Dalam Kepatuhan Pajak dan Retribusi Daerah

FAKTA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) kembali menggelar apel rutin yang diikuti oleh Bupati Barito Kuala, Wakil Bupati, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Barito Kuala. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin pagi (27/10/2025).

Pada kesempatan kali ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala bertindak sebagai pelaksana apel, sementara Kepala BP2RD, Wiwien Masruri, bertugas sebagai pembina apel.

Dalam sambutannya, Wiwien menyampaikan perkembangan capaian penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2025 yang telah mencapai 77 persen dari target. Beberapa jenis pajak bahkan sudah terealisasi 100 persen, di antaranya pajak hotel, pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Meski demikian, ia menyebut masih ada beberapa jenis pajak yang belum mencapai target seperti pajak reklame, pajak sarang burung walet, serta bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wiwien menjelaskan, rendahnya realisasi PKB dan BBNKB disebabkan karena kebijakan terbaru yang membebaskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas luar daerah, serta menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru akibat kondisi ekonomi yang melambat.

“Untuk itu, kami juga mengingatkan bahwa masih ada kendaraan dinas yang belum melunasi pajak tahunan, datanya ada di Samsat. Kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan pihak kepolisian agar penertiban ini bisa segera dilakukan. Jika kendaraan dinas tersebut sudah tidak ada atau rusak berat, agar segera dilaporkan dengan surat keterangan kehilangan atau berita acara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wiwien menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada 30 September lalu.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, ASN diminta untuk melaporkan bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat pencairan gaji bulan November. Jangan sampai kita mengimbau masyarakat membayar pajak, tapi kita sendiri tidak patuh,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembayaran pajak makan dan minum (pajak Mamin) dari kegiatan SKPD yang menggunakan dana APBD. Potensi pajak dari kegiatan tersebut dinilai cukup besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mulai tahun depan, 80 persen kegiatan makan minum pemerintah daerah wajib dilaksanakan di dalam Kabupaten Barito Kuala, dan hanya 20 persen yang diperbolehkan di luar daerah. Ini untuk mendukung perputaran ekonomi lokal sekaligus peningkatan pajak daerah,” tambahnya.

Terkait retribusi daerah, Wiwien mengungkapkan capaian saat ini masih rendah, yakni baru sekitar 39 persen dari target. Karena itu, ia mengimbau seluruh SKPD pengampu retribusi untuk meningkatkan capaian masing-masing.

“Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan aplikasi e-Retribusi agar seluruh pemasukan retribusi dari masing-masing SKPD bisa dipantau secara real time. Kami juga telah memiliki aplikasi pajak online yang dapat diakses 24 jam untuk memantau potensi dan capaian pajak daerah,” jelasnya.

Di akhir sambutan, Wiwien kembali menegaskan pentingnya komitmen seluruh ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat.

“Jangan sampai kita menggunakan kendaraan dinas, tapi pajaknya mati. Itu bukan contoh yang baik. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak dan retribusi, karena dari situlah pembangunan Barito Kuala dapat terus berjalan,” pungkasnya. (F-913)