Bongkar Praktik Pungli Program Isbath Nikah Gratis dari Pengadilan Agama Praya Desa Labulia, Lombok Tengah

Majalahfakta.id – Pungutan liar (pungli), pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Jadi pungli merupakan pungutan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum legal dan meresahkan rakyat.

Pemberantasan Pungli diatur sesuai Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

Pungli, salah satu tindakan melawan hukum yang juga diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan liar, termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas hangus”

Lalu, bagaimanakah dengan pelaksanaan Isbath Nikah gratis bagi warga miskin yang dilaksanakan Pengadilan Agama Praya di Desa Labulia ? Apakah dipungut biaya ataukah tidak ?

Sebelumnya, pada hari Senin, 22 Februari 2021 bertempat di ruang Ketua PA Praya, Para  Kades yang mengajukan proposal permohonan isbath nikah gratis hadir dalam rangka rapat koordinasi bersama dengan Ketua, Panitera, Panmud Permohonan dan Panmud Hukum PA Praya guna mencegah pungli dalam acara sidang kelilling isbath nikah gratis yang akan dilakukan PA. Praya ke masing masing Desa di Lombok Tengah.

Program sidang keliling isbath nikah gratis bagi warga miskin itu merupakan program prioritas dari PA Praya. Di tahun 2021 ini PA Praya merencanakan akan mengisbatkan nikah  gratis sebanyak 1.600 pasang suami istri di Kabupaten Lombok Tengah secara gratis. Termasuk bagi warga miskin di Desa Labulia Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Saat itu Ketua PA Praya Baiq Halkiyah menjelaskan, sidang isbat nikah ini merupakan program dari MA untuk masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah, dan merupakan program pembebasan biaya perkara murni alias gratis untuk masyarakat tidak mampu. “Untuk mewujudkan program tersebut maka perlu adanya kerjasama antar pemerintah desa dengan PA Praya, “ jelas Baiq.

“Kami mengharapkan pemerintah desa dan PA Praya mempererat hubungan untuk bersama-sama berkomitmen melayani masyarakat desa. Program isbath nikah ini merupakan program GRATIS dari pemerintah”.

 “Pemdes jangan coba coba sampai berbuat dzolim kepada warganya sendiri dengan menarik uang dari masyarakat atau warga miskin pada program Isbath nikah Gratis ini. Apalagi menjual nama PA Praya, agar nama kita sama-sama bagus di mata masyarakat apalagi dalam  masa pandemi Covid 19 ini.” tegas Baiq Halkiyah saat itu.

Ditempat terpisah, Ketua PA Praya tegaskan tidak usah para Kades jamu Petugas PA Praya dengan acara makanan mewah atau dibuat buat menjadi acara megah. “Cukup kami dibukakan tikar di lantai dan kita duduk bersila bersama, sebab ini program untuk warga miskin. Dan kami sudah ada anggaran tersendiri, biar jangan jadi alasan,  yang akhirnya dibebankan ke para peserta atau warga miskin lebih lebih dimasa pandemi Covid 19, “ tegas Ketua PA

“Namun Maaf, faktanya di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, 100 orang pasangan suami istri warga miskin yang ikut Isbat Nikah gratis dari PA Praya diduga dipungut biaya sebesar Rp 250.000 per pasangan suami istri oleh oknum Pemdes Labulia yang tidak bertanggungjawab, ” ungkap Fathurrahman Lordt Ketua NTB Corruption Watch (NCW NTB).

Ahmad, Panitera PA Praya menambahkan PA Praya merupakan salah satu Satuan Kerja (satker) yang melakukan penyerapan anggaran tercepat berkat adanya isbat nikah dan kerjasama dengan desa-desa di Lombok Tengah.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini berharap untuk tidak ada miskomunikasi yang terjadi antara desa dengan PA Praya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan berharap desa selalu berkomunikasi dengan perwakilan dari PA Praya yaitu Panmud Permohonan, “ tutup Ketua PA Praya.

Tim investigasi menemui Tony Sekdes Desa Labulia dirumahnya (16-2-2021) mengatakan, benar Ia diperintahkan Kades untuk memungut uang kepada peserta isbath nikah sebesar Rp 250.000 per pasangan suami istri dengan alasan Kades untuk biaya admistrasi, konsumsi dan lainnya.

“Sesungguhnya saya dengan berat hati meminta uang itu ke peserta Isbat nikah.  Tetapi karena itu adalah perintahnya, terpaksa saya harus lakukan.  Dan Maaf,  bukan atas kemauan saya pribadi tapi atas perintah Kades. Sehingga dengan berat hati juga saya harus menyampaikan kepada warga, ” jelasnya.

Sementara itu Faridah anggota BPD Tandek yang diberi tugas oleh Desa melakukan pendataan untuk mendata peserta yang mau ikut Isbat nikah juga membenarkan bahwa disuruh bayar Rp 250.000 untuk sepasang suami istri.

“Saya sampaikan ke warga bahwa besok ketika ke kantor desa dan mendaftarkan diri langsung bawa uang Rp 250.000 untuk biayanya. Saya kan tidak salah, karena itu perintah bukan saya yang pake uangnya, “ ungkap Faridah.

Sementara itu beberapa peserta isbath nikah yang ditemui awak media diantaranya H. Hakim, istri Aviz, Munaam, membenarkan disuruh harus membayar sebesar Rp 250.000 dan semua teman lainnya juga bayar sama dan tidak gratis. “Anehnya lagi, kami sudah bayar lunas, buku nikahnya hingga kini belum saya terima, “ jelasnya.

Mahjad SP.d yang ditemui di Praya seusai bertemu di PA Praya (16/2/2021) membenarkan bahwa dilakukan pungutan biaya sebesar Rp 250.000, per pasangan suami istri. Namun dari 100 peserta itu masih ada yang belum membayar atau belum semuanya bayar.

“Ya,  benar program isbath nikah dari PA Praya tersebut gratis dan ini program isbath nikah yang kedua kalinya, “ jelasnya.

Lanjut, kata Kades uang itu rencana akan digunakan untuk biaya administrasi, konsumsi dan rencananya akan diberikan kepada teman yang bekerja serta petugas lainnya agar proses buku nikah cepat selesai.

Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara(ASN) dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu.

Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 dengan ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pesan Kapolri, masyarakat perlu terlibat aktif dalam menangani persoalan pungutan liar (pungli). Caranya, dengan memanfaatkan kanal pengaduan pungli dan layanan publik baik via SMS gateway 1193, website saberpungli.id, serta email lapor@saberpungli.id. Bisa juga melakukan pengaduan langsung ke satgas saber pungli.

Sementara itu Fathurrahman Lordt Ketua NCW NTB bersama lembaga lainnya yang ada di NTB akan segera mendorong kasus ini ke APH agar segera terungkap kebenarannya.

“Kita tau siapa otak dan dalang serta aliran dana pungutan liar itu mengalir kemana sebab ini sudah meresahkan warga. Karena kami melihat ini pungli yang terstruktur dan kemungkinan besar juga terjadi di desa lain yang mendapatkan program yang sama di NTB”.

“Dengan bentuk dan alasan apapun pungutan itu sudah salah. Pungli harus diberantas habis dan yang selalu menjadi korban pungli di negeri ini adalah rakyat kecil dan miskin”

“Dan meminta kepada Tiem Saber Pungli atau APH di NTB untuk segera tanggap, tegas untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan tunggu nanti sudah ribut dan kami turun baru berbuat dan bertindak, “ tutup Lordt. (*)