FAKTA – Sistem Pemilu proporsional terbuka, mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Hal ini disampaikan Sudono caleg Fraksi Golkar Dapil III Brebes di Desa Sindangwangi.
Menurutnya tidak bisa berpegangan dengan kekuatan partai. Karena partai politik hanya sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif.
Kemudian otoritas kedua adalah warga pemilih sebagai aktor utama yang menggunakan hak pilihnya akan menentukan pilihan banyak atau sedikitnya suara.
Apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak, sebagai anggota DPR atau tidak, yang menentukan adalah rakyat.
Berpengaruh dan terkenal di mata warga belum cukup untuk mendapatkan suara pemilih. Biaya politik menjadi faktor penentu untuk memperebutkan kursi wakil rakyat.
Tidak sedikit calon anggota legislatif atau caleg memilih mundur karena tak kuasa menanggung ongkos politik untuk memperebutkan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat
“Contoh, tidak jauh di Bantarkawung, orang selevel JMl tokoh masyarakat yang sangat merakyat, Kemarin ikut nyaleg menggunakan bendera partai PKS,coba perolehan suaranya bisa dihitung jari kan?,” tambah Dono.
Contoh yang lain misalkan orang seperti Susilo, ia juga tokoh ,dan orang yang sangat merakyat, Jika ia nyaleg dalam pemilu yang akan datang,tanpa mempersiapkan modal banyak mana mungkin bisa meraih suara yang memenuhi sarat, imbuh Dono.
Tidak menyangka dirinya lolos kembali ke gedung DPR. Sudono seorang caleg DPR Kabupaten Brebes partai Golkar dapil 3. Dirinya tidak mengeluarkan uang berlebihan, karena keterbatasan uang.
“Saya hanya pasang baliho, selebaran, stiker pertemuan ke desa-desa dan /RT/RW dengan warga secara sangat sederhana”.
Dirinya memang patah semangat pasrah setengah putusaasa dengan situasi yang ada.
Setelah mengetahui ada dua caleg pendatang baru dengan bedera partsi berbeda. Keduanya sangat besar (ibarat gajah) mereka membagikan “sesuatu” berani mengeluarkan apapun yang tidak sedikit biaya untuk kampanye di dapilnya.
“Saya hanya bisa berdoa dan pasrah kepada yang maha kuasa karena dirinya tidak mungkin mampu untuk menyainginya”.
Karena kebesaran Allah tidak ada yang menduga Sudono sebagai Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan (2019-2024). Bisa kembali lolos melenggang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Brebes 2024-2029 bahkan bisa meraih suara pada posisi puncak sepuluh besar.
Sudono mengusung Partai Golkar dengan nomor urut 2. Sudono berkompetisi di Dapil 3 yang terdiri dari 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Salem dan Kecamatan Larangan.
Di Desa kelahiranya Sindangwangi Dono meraih 1500 suara, di Desa Karangpari mendapatkan raihan 1200 suara, Desa Cinanas mendapatkan 1000 suara, di desa Tambakserang meraih 1213 suara.Dengan ditambah dari beberapa desa Kecamatan Salem dan Kecamatan Larangan, Total suara yang ia kantongi mencapai 6.143 suara.
Ada 8 calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar yang maju di Dapil 3 Brebes ini. Dari 8 nama itu, Sudono SH caleg dengan nomor urut 2, sementara kokoh di posisi puncak memimpin perolehan suara di dapil ini untuk Partai Golkar. Sudono meraih 6.143 suara.
Di tanya mengenai seorang caleg yang dengan tipe merakyat ? Dono menjawab, kondisi sekarang tidak seperti jaman sebelumnya.
Ditambahkan ia akan berjuang setelah dilantik nanti dan kembali bertugas akan memperjuangkan kelanjutan pembangunan jalan poros Ketanggungan-Jetak Sindangwangi Bantarkawung tembus jalan propinsi.
Dan ada beberapa ruas jalan desa dan jalan Kabupaten, di Wilayah Kecamatan Bantarkawung saat ini sudah kondidinya mengalami rusak parah. (dun)






