Besok Kamis Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023, JPU Hadirkan 3 Tersangka Bendahara

Tiga tersangka. (foto : dok Bambang MD)

FAKTA – Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidsus Indra Susanto.SH.melaluil wawancara via telepon whatsapp, Rabu (25/2/2026).

Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H. membeberkan sidang lanjutan Dugaan Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 pihaknya besok menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI Lahat Tahun 2023

Ketiga saksi Bendahara Umum, Wakil Bendahara 1 dan 2 digelar di PN.Tipikor Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang pada Kamis (25/2/2026).

Ketiga bendahara KONI Lahat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka untuk didengar keterangan selaku saksi terhadap Terdakwa Eks Ketua KONI Lahat Tahun 2024, kasus ini terus bergulir tidak menutup kemungkinan pengurus Cabor akan dimintai keterangan selaku saksi ,

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat secara resmi melakukan tahap II dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.

Pihak penyidik telah melakukan penyerahan terhadap tersangka Tahap II dan barang bukti Bendahara umum, Amrullah, Wakil Bendahara Umum 1 Witer dan Wakil Bendahara 2 Andika mereka ketiganya menggunakan baju tahanan warna rompi merah dengan tangan diborgol, turun dari lantai 2 dikawal ketat dari kejaksaan negeri lahat.

Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa SH Langsung menyerahkan Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) para tersangka menjabat bendahara umum, Bendahara umum 1 dan Bendahara umum 2,

Ketiga tersangka didakwa pasal berlapis pasal 630 Jo pasal 20 undang undang Jo nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP.

“Ketiga tersangka ditahan di lapas klas 2 Sukaratu kabupaten Lahat terhitung dari tanggal 12 Februari 2026 selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidsus Indra Susanto kepada wartawan.

Berita sebelumnya Tabir skandal korupsi dana KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 Kejari Lahat menetapkan tersangka Bendahara Umum. Di sanalah aliran uang negara diduga diatur, dipreteli, dan dibagi. Kini, posisi yang selama ini menjadi “brankas organisasi” itu resmi berubah menjadi gerbang menuju penjara.

Setelah mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi tumbang lebih dulu, Kejaksaan Negeri Lahat menghantam langsung jantung keuangan. Pada Rabu (14/1/2026), AMRL selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pembantunya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II) dalam perkara yang publik kenal sebagai Porprov Jilid II.

Penyidikan Pidsus Kejari Lahat mengungkap praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan pemotongan dana cabang olahraga yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya menopang keringat atlet justru dipangkas di meja bendahara—lalu mengalir ke pucuk pimpinan.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan sebagai operator utama: mengatur pencairan, mengamankan laporan fiktif, dan memastikan setoran berjalan mulus.

Hasilnya bukan recehan. Aliran dana ke masing-masing tersangka berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta—cukup untuk menegaskan bahwa ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan berjemaah. (Bambang MD)