FAKTA – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk seorang sopir dump truck berinisial S (40), warga Ngantru, Tulungagung, setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pengendara motor di kawasan Pujon.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu pada Kamis (12/2/2026), Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan kronologi lengkap insiden berdarah yang dipicu oleh pelanggaran lalu lintas tersebut.
Peristiwa bermula pada Minggu (8/2/2026). Saat itu, tersangka S yang mengendarai dump truck melaju kencang dari arah Ngantang menuju Kota Batu. Setibanya di wilayah Pujon, tersangka nekat menyalip kendaraan di depannya meski kondisi jalan sempit dan terdapat marka garis lurus yang melarang mendahului.
“Dari rekaman yang kami pelajari, tersangka memacu kendaraannya cukup kencang hingga memakan jalur lawan. Akibatnya, seorang pengendara motor dari arah berlawanan hampir bertabrakan dengan truk tersebut,” ujar AKBP Aris Purwanto didampingi Wakapolres Kompol Anton Widodo dan Kasatreskrim AKP Joko Suprianto.
Korban berinisial ABM (27), warga Tepung, Kediri, yang terkejut karena hampir celaka, langsung menghentikan kendaraannya. Cekcok mulut pun tak terhindarkan di lokasi kejadian. Namun, bukannya meminta maaf atas kecerobohannya, tersangka S justru tersulut emosi.
Tersangka kemudian mengambil kunci roda (stang besi) dari dalam truknya dan menyerang korban secara membabi buta.
- Luka Korban: Pukulan besi tersebut mengenai tangan dan kepala bagian belakang korban.
- Dampak: Korban mengalami luka robek sekitar 3 cm di kepala dan harus menjalani perawatan medis.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan empat saksi dan hasil visum, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (10/2/2026) siang saat sedang bersembunyi di salah satu penginapan di wilayah Pujon. Kami juga menyita barang bukti berupa kunci roda yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tegas Kapolres.
Atas tindakan brutalnya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut 466 dalam keterangan lisan, namun secara hukum penganiayaan umum merujuk pada 351) tentang penganiayaan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar saling menghormati dan tidak main hakim sendiri. Pelanggaran lalu lintas yang disertai kekerasan adalah tindak pidana serius,” pungkas AKBP Aris.
Hingga saat ini, polisi menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar dan tidak di bawah pengaruh alkohol. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pengemudi untuk tetap sabar dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. (F.1015)






