Daerah  

Berpotensi Jadi Biang Kemacetan, Deretan Kendaraan Mangkrak di Jalan Jend. A. Yani, Selayar Disorot

Deretan kendaraan mangkrak yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kurang elok dipandang.

FAKTA – Deretan rongsokan kendaraan rusak yang sudah bertahun tahun terpakir di atas trotoar dan bahu jalan poros Jln. Jend. Achmad Yani, Kota Benteng, Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan menjadi sorotan.

Parkiran kendaraan rusak yang dinilai berpotensi menjadi biang kemacetan dan terkesan merusak pemandangan tersebut, disorot media setelah bertahun-tahun terkesan didiamkan pemerintah dan instansi teknis berkompoten tanpa penanganan sama sekali.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, tumpukan kendaraan rusak di sepanjang jalur selatan Taman Perkuburan Umum (TPU) Lango Lango itu, sudah sejak lama menjadi sorotan warga, karena keberadaannya yang dianggap mengotori sebagian bahu jalan dan menjadi penyebab timbulnya pemandangan kurang elok.

Warga berharap, instansi teknis terkait bisa segera melakukan penindakan dan merelokasi kendaraan rusak tersebut dari bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Suardi mengutarakan, “penanganan terhadap parkiran kendaraan rusak di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, harus dilaksanakan secara terpadu dimulai dari pemerintah di level kelurahan”

“Untuk bisa mengundang serta memberikan pemahaman terhadap pemilik usaha bengkel atau barang rongsokan, agar sesegera mungkin memindahkan mobil-mobil dimaksud dari bahu jalan”.

“Sekaligus mengklarifikasi persoalan dokumen izin usaha bengkel maupun aktivitas jual beli barang rongsokan milik yang bersangkutan”.

Penanganan terpadu kata dia baru akan dilakukan, setelah pemerintah kecamatan ataupun kelurahan merasa tidak mampu memediasi pemindahan kendaraan tersebut dari bahu jalan dan atau trotoar.

“Itu pun tim terpadu perlu duduk bersama untuk membahas dan membicarakan langkah serta solusi yang harus dilakukan” jelas Suardi.

Lanjut dia menyarankan, pemerintah kelurahan untuk melayangkan surat permintaan back up bantuan penanganan terpadu, baik kepada Dinas Perhubungan maupun aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan tandasnya kepada wartawan via sambungan saluran telepon selular, Senin, (27/5/2024).

Pernyataan senada dilontarkan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Andi Eka Putera Rindam.

Pihaknya menandaskan, “permasalahan ini seharusnya menjadi bagian dari tugas pemerintah kecamatan dan kelurahan, untuk ditangani dengan mengingat serta mempertimbangkan peran pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai kepala wilayah pemerintahan terdepan”.

“Masing-masing pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki Kasie Trantib”.

Penanganan masalahnya bisa diambil alih Satpol PP, kecuali jikalau pemerintah kecamatan atau kelurahan secara bertahap sudah berupaya untuk menyampaikan serta menghimbau pemilik kendaraan agar memindahkan secara mandiri kendaraannya dan ternyata kemudian tidak diindahkan.

“Maka hal tersebut secara otomatis menjadi gawaian aparat Satpol PP untuk melakukan langkah penertiban,” jelasnya.

Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan juga disebut Andi Eka Putera Rindam memiliki tenaga PPNS. “Di Dishub juga ada PPNS-nya”.

Sebelumnya, mantan Kasat Lantas Polres Selayar, AKP Sardan sudah pernah berkeliling melakukan identifikasi titik-titik lokasi yang dianggap rawan kecelakaan dan potensi kemacetan arus lalu lintas.

Terpisah Lurah Benteng, Andi Ahmad Ashar S, mengutarakan kesiapan untuk menindaklanjuti persoalan parkiran mobil rongsokan di sebelah selatan Masjid Baitul Makmur itu.

“Nanti  saya tindak lanjuti  dek”, tandasnya singkat melalui pesan singkat whatsapp yang dikirimkannya kepada wartawan, sekira pukul 12.33 Wita, Senin, (27/5/2024). (Fadly Syarif)