Berlakunya KUHP Baru, Pemkot Mojokerto Bakal Revisi Sejumlah Perda

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (foto: Anang Rh/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto bakal merevisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku dimana ancaman pidana kurungan akan diganti dengan denda.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Mojokerto Agus Triyatno di ruang kerjanya pada Rabu (11/3/2026) siang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini sebenarnya adalah produk Hukum peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda, dimana mulai berlaku sejak tahun 1918 sebelum Indonesia merdeka.

KUHP yang dulu bernama Wetbook Van Straf Recht disadur menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Undang-Undang ini berlaku sekian puluh tahun dan baru mengalami revisi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kemudian Undang-Undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Peraturan daerah (Perda) yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat merujuk KUHP yang ada. Dengan telah berlakunya KUHP yang baru yang bernafaskan Pancasila ini, maka Perda-perda yang masih berlaku bakal mengalami penyesuaian pula,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan pemidanaan kurungan kurang dari 6 bulan yang termaktub dalam Perda bakal disesuaikan menjadi denda kategori I sedangkan yang memiliki ancaman kurungan diatas 6 bulan bakal dikenakan denda kategori II.

“Jika dalam Perda cuma denda hukumannya serta dendanya kurang dari kategori II tetap dikenakan denda kategori II, baru kalau dendanya diatas kategori II disesuaikan menjadi kategori III atau maksimal,” tegasnya.

“Intinya dalam Perda baru atau Perda penyesuaian ini pidana kurungan dihapuskan diganti besaran denda,” tutupnya.

Sebagai informasi pembentukan Perda Kota Mojokerto Tahun 2026 yang masuk ke baleg DPRD Kota Mojokerto ada 8 Perda, dimana ada 3 Perda Inisiatif dari dewan sedangkan 5 Perda atas pengajuan dari eksekutif. (Anang Rh)