FAKTA – Aparat Kepolisian Resor Subang mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Subang.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari mengaku menjadi sasaran intimidasi dan permintaan uang oleh pelaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa tertekan oleh ulah oknum LSM tersebut.
Dalam laporannya, korban menyebut pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta penggunaan anggaran desa ke aparat penegak hukum apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Dony saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Menurut Dony, skema yang digunakan pelaku terbilang sistematis. Pelaku lebih dulu mengirimkan surat permintaan data terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, dengan nada yang terkesan mencari-cari celah kesalahan.
Setelah itu, pelaku menghubungi para kepala desa menggunakan bahasa intimidatif dan menawarkan opsi “koordinasi” berbayar agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum maupun disebarluaskan ke publik.
Hasil pengembangan laporan tersebut membawa Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan operasi penindakan.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, petugas melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial TY yang diketahui bertindak sebagai perantara atas perintah WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan saat TY tengah menerima uang dari dua orang kepala desa. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan sebagai alat ancaman, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan para korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku telah mengantongi uang dengan total mencapai Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk premanisme, terlebih yang berlindung di balik nama organisasi.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan apa pun di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa, agar berani melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan.
Polres Subang, kata Dony, berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. (F1)






