FAKTA – Polisi melimpahkan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang dilakukan seorang Kades berinisial YL asal Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju Sulbar yang terjadi di Grand Hotel Maleo Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa Berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Mamuju nomor : B-201 / P.6.10/Eku.1 /01/ 2024 tertanggal 26 Januari 2024, perkara Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dinyatakan lengkap (P21) dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju,” ungkap Kombes Pol Iskandar saat ditemui sejumlah wartawan Rabu, (14/2/2024).
Lanjut dia katakan kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dikantor kejaksaan negeri Mamuju pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa yang menerima tersangka dan barang bukti, Syamsul Alam Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara pidana tersebut setelah diserahkan tersangka serta barang bukti, maka seluruh tanggung jawab penyidik Satreskrim telah selesai.
“Selanjutnya perkara akan masuk proses penuntutan sehingga tugas tersebut menjadi kewenangan JPU,” tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.






