Semua  

Berkas Korupsi Kades Pesawahan Diserahkan Ke Kejari Sidoarjo

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris.

POLRESTA Sidoarjo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Sidoarjo menyerahkan berkas korupsi tersangka Kades Pesawahan (non aktif), Kecamatan Porong, Aris (30), dan kontraktor Purwanto ke Kejari Sidoarjo, Senin (15/10).

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ada penyalahgunaan dana APBDes tahun 2016 dalam proyek pavingisasi di RW 1 dan RW 2 Desa Pesawahan. Anggaran dua proyek tersebut senilai Rp 510 juta, dengan perincian Rp 406 juta untuk pavingisasi di RW 1 dan Rp 104 juta di RW 2 desa tersebut.

Polres pun menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Juli sampai dinyatakan P21. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan, ada kejanggalan dari pengukuran dan penghitungan volume pekerjaan proyek tersebut. Sebab ditemukan adanya pengerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dan ada  selisih hasil pekerjaan.

Selisih pengerjaan itu terjadi baik untuk ketebalan maupun panjang pekerjaan. Sebab panjang pavingisasi seharusnya 1.700 meter dan 200 meter di RW 1 dan RW 2, ternyata setelah dicek di lapangan, panjang pengerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Oknum kepala desa itu juga langsung menunjuk kontraktor yang masih ada hubungan keluarga. “Akibat perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 52 juta,” kata Harris.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara untuk tersangka kades, juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.  (solik)