Majalahfakta.id – Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (16/6/2021).
Penyerahan ketiga tersangka yakni TT (21) dan MEN (20) diterima JPU Dewi Monika Pepuho, SH sedangkan tersangka FNHY (18) diterima JPU Oktavianus Taliti, SH.
Baca Juga : Tes Swab Massal, Kini Dilakukan di Madura dan Surabaya
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik telah menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan.
Lanjutnya, ketiga tersangka penyalahgunaan naroktika jenis ganja ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ketiga tersangka sudah diserahkan ke Jaksa sehingga kasus tersebut telah ditangani lanjut di sana hingga ke persidangan, ” ujarnya.
Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Karah
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 13 tahun kurungan penjara, “ucapnya.
Perlu diketahui, tersangka TT dan MEN ditangkap tanggal 5 Maret 2021 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 75,4 Gram sedangkan tersangka FNHY ditangkap tanggal 16 April 2021 dengan barang bukti ganja sebanyak 630,82 Gram. (ren)






