Majalahfakta.id – Untuk menarik para investor PT. Sriwijaya Mitra Properti, yang bergerak dalam usaha cangkang sawit, akan memberikan keuntungan besar tergantung banyaknya uang investasi yang ditanamkan (yang disetor) kepada PT. Sriwijaya Mitra Properti.
Ternyata itu diduga hanya isapan jempol (fiktif) didalam kontrak yang ditanda tangani Oktarina, selaku pemilik PT. Sriwijaya Properti beralamat di jalan Seduduk Putih komplek Blomsoom Residen no.13 yang disebut pihak pertama.
Dengan saudari Lilian yang disebut pihak kedua, selaku investor beralamat di Jalan Dempo Dalam, Lr.Rotan Lebak nomor 430.A yang investasikan dananya untuk pertama Rp 185 juta melalui transfer, dan uang tersebut sudah diterima Oktarina dan ia mengakuinya telah menerima uang transferan tersebut dengan janji akan diberikan keuntungannya sebesar Rp 37 juta dalam jangka 1 bulan mulai dari berinvestasi uangnya tertanggal 30 November 2020.
Dan akan di berikan keuntungannya tertanggal 21 Desember 2020, kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan Oktarina selaku pemilik PT. Sriwijaya Mitra Properti itu, merupakan dugaan janji kosong (isapan jempol belaka).
Sedangkan di sana sudah jelas dalam pasal 5, pihak pertama akan memberikan profit keuntungan kepada pihak kedua (investor) sebesar Rp 37 juta dan uang profit tersebut akan diserahkan pada tanggal 21 Desember 2020.
Sedangkan dalam pasal 6 disebutkan, pihak pertama PT. Sriwijaya Mitra Properti, wajib mengembalikan uang pokok investasi kepada pihak kedua (investor) sebesar Rp185.juta pada tanggal (21/12/2020).
Kemudian dalam pasal 7 disebutkan kalau dalam jangka 14 hari dari tanggal, yang ditentukan di atas maka pihak ke 2 mendapat tambahan Rp 100 per hari, namun semua itu diduga tidak dipenuhi pihak PT. Sriwijaya (oktarina). Maka tertanggal 18 Februari 2021, pihak PT.Sriwijaya Mitra properti memberikan cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 340 juta, dengan nomor warkat 0761691 tertanggal (15 /2/2021) dan ketika akan dicai kan mendapat jawaban dari pihak BRI melalui suratnya, menyatakan bahwa Saldo atas nama PT.Sriwijaya Mitra properti tidak mencukupi.
Mendapat jawaban tersebut, Lilian memberikan Kuasa penuh kepada LSM Gempita dengan nomor surat.101/Sk/Gmpt/Ss/21 untuk kepengurusan ihwal tersebut di atas dan ditanda tangani Lilian diatas meterai Rp 10 ribu tertanggal 11 oktober 2021.
Sementara itu Direktur PT. Sriwijaya Mitra Properti yang dihubungi di rumahnya di jalan Seduduk Putih komplek Blosoom Residen nomor.13 Palembang sudah pindah.
“Tidak tinggal lagi di sini pak sudah berapa bulan yang lalu dia pindah, ” menurut tetangganya.
Sementara saat coba menghubungi suaminya bernama Odik, bekerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ia sedang tidak berada di kantor.
Menurut Humas OJK Andes didampingi saudara Junaidi, meminta kepada Majalah Fakta, waktu untuk menjawabnya nanti dihubungi kembali.
Namun setelah sepekan media ini menghubungi lagi Andes untuk mendapat jawaban dari OJK.
Maka Andes menyampaikan, hal tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan dan bagian SDM, terkait masalah tersebut.
Namun ketika media ini mempertanyakan, tindakan apa yang diambil OJK, ia tidak menjawabnya.
Sementara itu Ketua LSM Gempita Khairuddin yang dimintai komentar, sekitar surat kuasa yang diterimanya mengatakan, “setelah kami bergerak, maka dengan seenaknya pihak pemberi kuasa, Ibu Lilian akan mencabut kuasanya, melalui WA-nya,” ujarnya jengkel. (ito)






