FAKTA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi sebuah bengkel mobil yang berdiri di atas sungai atau saluran di Jalan Donorejo, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Aktifitas bengkel mobil tersebut dinilai sudah meresahkan warga sekitar karena berdiri di atas sungai atau saluran.
Armuji didampingi sejumlah warga dan perangkat wilayah terkait menemui pemilik bengkel untuk melakukan mediasi.
Wakil Wali Kota Surabaya itu juga melakukan sidak ke lokasi bengkel pada Jumat (07/6/2024).
Keberadaan bengkel mobil yang melakukan sejumlah aktifitas pengecatan, menimbulkan permasalahan berupa dampak bau dari tiner dan cat mobil, sehingga dinilai dapat mengganggu pernafasan.
Upaya memberikan peringatan hingga tiga kali sudah dilakukan, namun ada kesan pemilik bengkel mobil tersebut tidak mengindahkan teguran tersebut.
Tindakan peneguran itu berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan ketrentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketremtaman Masyarakat.
Selanjutnya, pihak terkait berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Kota Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan peringatan ke pemilik bengkel mobil agar menghentikan kegiatan bengkel.
Pemilik bengkel mobil tersebut juga diminta untuk segera memindahkan dan membongkar secara mandiri bengkel tersebut.
Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Satpol PP Kota Surabaya dengan dinas terkait akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)






