TERUNGKAP fakta baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lelang pipanisasi 10 ribu Sambungan Rakyat (SR) di PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan terdakwa mantan Direktur Utama, Sugeng Mujiadi, di Pengadilan Tipikor Jatim di Jl Raya Juanda, Kecamatan Sedati.
Bendahara PDAM, M Thohifur, mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan transfer pembiayaan kepada rekanan pemenang proyek dari rekening PDAM sebesar Rp 8,9 miliar, tanpa potongan pajak. Padahal, semestinya, nilai yang dibayarkan harus dipotong PPN dan PPh sebesar total 11,5 persen atau sekitar Rp 800 juta lebih.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji pun kaget dan mengatakan bahwa M Thohifur bisa saja ikut dijadikan tersangka lantaran kesalahan yang dilakukannya tersebut. “Wah, anda kena kalau begini,” katanya kepada M Thohifur, Kamis (20/10).
Dijelaskan oleh majelis hakim bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi akibat dua hal. Yakni, lantaran unsur kesengajaan, atau dari kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara, penasehat hukum (PH) terdakwa, Mursid Murdiantoro, mengatakan bahwa munculnya fakta baru di persidangan itu juga patut untuk diperdalam. “Jangan-jangan selama ini PDAM tidak pernah bayar pajak ?” katanya.
Mursid mengatakan, meski telah muncul fakta baru, hal tersebut tidak menyangkut keterlibatan kliennya, Sugeng Mujiadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lelang sambungan pipanisasi PDAM Delta Tirta Sidoarjo telah memunculkan beberapa fakta baru. Di antaranya, nama Handono yang kerap disebut dalam setiap persidangan, serta pada proses pengadaan lelang di mana 3 perusahaan peserta merupakan milik satu kelompok tertentu. Tidak hanya itu, isu yang berkembang juga menyebutkan bahwa dalam satu tahun terakhir belum ada laporan pertanggungjawaban. (solik) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks